Edarkan Uang Palsu, Warga Praya Tengah Jadi Tersangka
LOTENG– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Lombok Tengah resmi menetapkan seorang pria berinisial SR, warga Kecamatan Praya Tengah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran uang kertas palsu.
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup serta melalui proses gelar perkara yang dilaksanakan Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Loteng.
Kasus ini menjadi perhatian aparat kepolisian mengingat peredaran uang palsu tidak hanya merugikan masyarakat secara langsung, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas perekonomian dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap transaksi menggunakan uang tunai.
Kasi Humas Polresta Loteng IPTU L. Brata Kusnadi, membenarkan bahwa SR kini telah resmi menyandang status tersangka setelah seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Unit Pidana Umum Satreskrim Polresta Lombok Tengah melaksanakan gelar perkara,” ujar IPTU L. Brata Kusnadi saat dikonfirmasi, Sabtu.
Menurut Brata, sebelum menetapkan status tersangka, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut. Selain itu, penyidik juga meminta keterangan dari saksi ahli di bidang uang kertas yang berasal dari Bank Indonesia guna memastikan keaslian barang bukti yang diamankan.
“Kami telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi ahli dari Bank Indonesia terkait uang kertas yang menjadi barang bukti dalam perkara ini,” jelasnya.
Dalam proses pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana peredaran uang palsu. Barang bukti tersebut terdiri dari 40 band uang, 44 lembar uang pecahan Rp100.000, serta satu lembar struk bukti transfer yang diduga berkaitan dengan transaksi dalam perkara tersebut.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan penyidik sebagai bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan yang masih terus berjalan.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menilai unsur pidana telah terpenuhi sehingga SR dijerat dengan Pasal 375 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang dugaan tindak pidana peredaran uang kertas palsu.
“Usai ditetapkan sebagai tersangka, saudara SR langsung diamankan di Rumah Tahanan Polresta Lombok Tengah guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Brata.
Ia memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Kepolisian juga menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran uang palsu tersebut.
Brata menambahkan bahwa peredaran uang palsu merupakan tindak pidana serius karena dapat merugikan masyarakat luas, terutama para pelaku usaha kecil, pedagang, hingga masyarakat yang menerima uang tanpa mengetahui keasliannya.
“Setiap perkara akan kami tangani secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, alat bukti yang cukup, serta hasil gelar perkara,” pungkasnya.
Polresta Lombok Tengah juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang tunai dengan menerapkan prinsip 3D (Dilihat, Diraba, dan Diterawang) untuk mengenali ciri-ciri keaslian uang rupiah. Apabila menemukan atau mencurigai adanya uang palsu yang beredar di lingkungan sekitar, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian atau Bank Indonesia agar dapat segera ditindaklanjuti demi mencegah meluasnya peredaran uang palsu di wilayah Loteng. (01)




