KUHAP Baru di Diskusi Publik ADVOKAI, ICJR Sorot Posisi Advokat: Bagus Dalam Teks, Tapi Tidak Dalam Praktik
MATARAM— Implementasi dan Hambatan Pelaksanaan KUHAP menjadi tema diskusi publik yang diadakan sebagai rangkaian Rakernas KAI 2026 yang di gelar di Hotel Lombok Raya, Mataram (05/06/2026).
KUHAP baru tersebut menjadi sorotan diskusi yang menghadirkan sejumlah tokoh penting dari berbagai lembaga penegak hukum dan akademisi, mulai dari Wakil Menteri Hukum RI, Hakim Agung Mahkamah Agung, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Divisi Hukum Polri, Kejaksaan Tinggi NTB hingga lembaga kajian hukum independen.
Dimoderatori Presidium DPP KAI, Adv. Pheo M. Hutabarat, diskusi berlangsung dinamis sebab para narasumber tidak hanya membahas substansi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, tetapi juga mengupas berbagai tantangan implementasi yang akan dihadapi aparat penegak hukum, advokat, hingga masyarakat.
Wamenkum Soroti Perubahan Paradigma KUHAP
Bertindak sebagai keynote speaker, Wamenkum RI, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan bahwa perubahan paling mendasar dalam KUHAP baru terletak pada perubahan paradigma hukum acara pidana di Indonesia.
“Dalam KUHAP baru ada perubahan paradigma yang sangat mendasar di mana KUHAP lama lebih menekankan kepada crime control model dan KUHAP baru pada due process model,” katanya.
Menurutnya, prinsip utama dalam due process model adalah perlindungan terhadap hak-hak individu dari potensi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum.
“Ada dua prinsip dalam due process model yang pertama harus dipastikan hukum acara pidana memberi perlindungan kepada individu oleh kesewenang-wenangan penegak hukum. KUHAP baru harus menjamin HAM. Juga menjamin anak, kelompok rentan, penyandang disabilitas hingga ibu hamil dan orang sakit,” paparnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh aparat penegak hukum harus menjadikan perlindungan HAM sebagai landasan utama dalam menjalankan tugas.
“Aparat dalam bekerja harus memberikan perlindungan terhadap HAM. Seluruh aparat penegak hukum memiliki kedudukan yang setara, APH punya kedudukan sederajat tidak ada yang lebih tinggi. Itu untuk mencegah ego sektoral APH,” tegasnya.
Masa Transisi dan Pasal Baru
Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, menyoroti berbagai tantangan yang muncul akibat lahirnya KUHP dan KUHAP baru. Salah satu isu yang paling banyak dipertanyakan adalah penerapan hukum pada masa transisi.
“KUHP dan KUHAP lahir dalam waktu bersamaan. Tentu banyak mengejutkan orang, termasuk kami sebagai hakim. Hukum apa yang akan kita gunakan di masa transisi saat ini, yaitu peristiwa tindak pidana yang diperiksa sebelum 2 Januari 2022 tetap menggunakan KUHP 1981 kecuali dalam perkara peninjauan kembali,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa perkara yang telah berkekuatan hukum tetap memiliki karakteristik berbeda sehingga dapat menggunakan ketentuan baru dalam proses peninjauan kembali.
“Artinya kenapa ada pengecualian, kalau perkara masuk sebelum 2 Januari maka perkara ini sesungguhnya menggunakan KUHP lama. Tapi mengapa kalau peninjauan kembali langsung berlaku UU baru, karena merupakan upaya hukum luar biasa karena perkara itu sudah berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya menerapkan asas hukum yang lebih menguntungkan terdakwa. Salah satunya penggunaan hukum materiil yang harus memperhatikan mana yang lebih menguntungkan bagi terdakwa.
“Kemudian tidak ada lagi pidana kurungan. Saat ini yang ada di KUHP baru pidana pengganti. KUHP baru juga mengenal pengakuan bersalah,” katanya.
Perlindungan Saksi dan Korban Diperkuat
Ketua LPSK Brigjen Pol. (Purn.) Achmadi, menegaskan perlindungan saksi dan korban menjadi bagian penting dalam sistem peradilan pidana modern.
“Hubungan dengan perlindungan saksi dan korban begitu penting dalam pilar proses peradilan pidana,” katanya.
Menurutnya, saksi maupun korban kerap menghadapi tekanan yang dapat memengaruhi keterangannya selama proses hukum berlangsung.
“Ketika subjek hukum saksi, korban dan informan yang terbaru, ketika masuk ranah peradilan bisa saja terjadi netralitas mereka terganggu. Tekanan tidak selalu muncul dalam bentuk intimidasi terbuka, Pesan singkat yang meskipun tidak bernada intimidatif bisa menimbulkan pengaruh atau cukup dapat memberikan tekanan pada subjek hukum lain,” ujarnya.
Karena itu, perlindungan terhadap saksi dan korban harus menjadi perhatian serius seluruh pihak dan jaminan perlindungan terhadap saksi dan korban sangat penting.
Menurutnya, terdapat banyak pengaturan baru yang memperkuat hak-hak korban dan saksi.
“KUHAP telah mengatur hak saksi ada 13 dan hak korban sekitar 25. Tapi ada juga norma lain yang baru seperti saksi mahkota dan soal penahanan yang memiliki konteks perlindungan,” jelasnya.
Polri: KUHAP Baru Ubah Cara Pikir Penyidik
Dari perspektif kepolisian, Divisi Hukum Polri, Brigjen Veris Septiansyah, menilai KUHAP baru merupakan momentum besar dalam pembaruan sistem hukum pidana nasional.
“KUHAP baru momentum penting dalam pembaharuan hukum pidana,” ulasnya.
Ia berpendapat, perubahan yang terjadi tidak hanya menyentuh aspek teknis penyidikan, tetapi juga pola pikir aparat penegak hukum.
“Dari sudut pandang Polri tentunya KUHAP baru tidak hanya mengubah tata cara penyidikan tapi mengubah cara pikir penyidik,” bebernya.
Lanjutnya, perubahan mindset harus diarahkan pada penguatan akuntabilitas dan penghormatan terhadap HAM.
“Perubahan mindset atau pola pikir penyidik harus betul-betul menjamin adanya akuntabilitas dan perlindungan hak-hak asasi manusia,” ujarnya.
Kejaksaan Soroti Digitalisasi dan Akuntabilitas
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Waito Wongateleng, mengatakan pengesahan KUHAP baru merupakan langkah besar menuju sistem peradilan yang lebih modern.
“Pengesahan KUHAP baru bukan sekadar revisi prosedural. Kita sedang menyeberangi jembatan menuju peradilan yang sepenuhnya mengedepankan akuntabilitas, teknologi dan HAM,” jelasnya.
Waito mengatakan bahwa kejaksaan tetap memegang fungsi dominus litis atau pengendali perkara dalam sistem peradilan pidana.
“Dalam KUHAP baru kejaksaan juga berperan sebagai dominus litis atau pengendali perkara,” ujarnya.
Waito juga menguraikan sejumlah perubahan mendasar antara KUHAP lama dan baru, mulai dari percepatan proses penanganan perkara hingga pemanfaatan teknologi.
“KUHAP lama formal dan prosedur sedangkan KUHAP baru cepat, transparan dan berbasis HAM,” katanya.
ICJR Beri Catatan Kritis
Sorotan kritis keluar dari Direktur Eksekutif ICJR, Eramus A.T. Napitupulu, yang menjadi salah satu narasumber, dimana ia menyebut bahwa persoalan terbesar dalam hukum acara pidana tidak hanya terletak pada substansi aturan, tetapi juga pada struktur kekuasaan yang menjalankannya.
“Kesimpulan dalam tesis saya dalam pembentukan UU aktor lebih penting dari teks. Reformasi tidak mengubah struktur kekuasaan,” tandasnya.
Ia menilai keberadaan advokat sebagai bagian dari penegak hukum memang telah diakomodasi dalam KUHAP. Namun tidak dalam tataran praktik.
“Advokat pada KUHAP disebut sebagai bagian dari penegak hukum. Tapi dalam prakteknya itu tidak terjadi. Penegak hukum tetap saja kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Kewenangan Advokat terdengar sangat bagus dalam teks. Apakah kewenangan berlaku secara otomatis? Bagaimana mengujinya?” ujarnya.
Ia kemudian memberikan contoh persoalan yang masih mungkin terjadi dalam praktik.
“Contoh anda mendatangi klien anda jam 10-11 malam dikasi masuk atau enggak? Enggak karena jam besuk. Itu enggak mengubah apapun,” ujarnya.*** (Rilis: Bambang MF / Editor: Tim Redaksi).


