Gubernur Iqbal Buka Pelatihan Paralegal Advokai, Berharap Sengketa Warga Selesai Lewat Mediasi Two Win Solution
MATARAM— Sebanyak 200 peserta dari berbagai daerah di Nusa Tenggara Barat (NTB) mengikuti Pelatihan Paralegal yang diselenggarakan oleh Kongres Advokat Indonesia (KAI/ADVOKAI) yang bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi NTB.
Kegiatan yang diperuntukkan bagi masyarakat umum tersebut berlangsung di Gedung Graha Bhakti Praja, Kantor Gubernur NTB, Kamis, 4 Juni 2026 ini bertujuan meningkatkan kapasitas masyarakat dalam memberikan pendampingan hukum dasar di lingkungan masing-masing, sekaligus memperkuat penyelesaian sengketa melalui pendekatan non-litigasi atau di luar pengadilan.
Dibuka oleh Gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal, kegiatan ini diisi oleh para pakar yang akan memberi pembekalan kepada peserta. Salah satu pakar yang hadir yakni Prof Deny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM periode 2011-2014.
“Kegiatan KAI yang sudah sebulan direncanakan akhirnya terwujud. KAI tidak hanya mengurus organisasi tapi mencoba memberi makna dan dampak terhadap persoalan hukum yang ada di NTB. Saya ucapkan terimakasih atas inisiatifnya. Kami sangat menyambut keinginan bapak yang berkontribusi terhadap hukum di NTB,” ujar Iqbal saat memberi sambutan.
Menurutnya, para peserta yang mengikuti pelatihan tersebut merupakan individu-individu yang memiliki kepedulian tinggi terhadap lingkungan dan masyarakat di desa masing-masing. Mereka secara sukarela ingin mengambil peran dalam membantu penyelesaian persoalan hukum di tingkat akar rumput.
Sejumlah Presidium DPP KAI hadir dalam acara tersebut, yaitu Dr. H. KP. Heru S. Notonegoro, SH. MH, Presidium DPP KAI Prof. Dr. Denny Indrayana, SH, Presidium DPP KAI, Ibu Hj. Dyah Sasanti, SH. MH. MKn dan Presidium DPP KAI MUH. ISRAQ MAHMUD, SH.i. Hadir juga Bendahara Umum DPP KAI, Adv. Yaqutina Kusumawardani, SH., MH., CIL.
“Orang orang yang hadir hari ini adalah orang orang yang secara sukarela mau menjadi Bakum (Bantuan Hukum). Mereka adalah orang-orang yang dipandang desa masing-masing dan sungguh-sungguh ingin berkontribusi di desa masing-masing. Sayangnya tidak semua mereka memiliki kesempatan mendapatkan pelatihan bagaimana menjadi Paralegal yang baik,” ujar Lalu Iqbal.
Baca juga: Korupsi Truk Sampah, Dua Mantan Kadis DLH, Pejabat Perencana dan Direktur Perusahaan Ditahan
Mantan Dubes Turki tersebut menilai keberadaan paralegal sangat penting dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat, terutama yang tinggal di daerah terpencil dan memiliki keterbatasan untuk mengakses proses hukum formal.
“Saya paham cost of justice melalui jalur formal. Kalau di Baturotok mau ke Sumbawa Besar aja ongkos cukup besar untuk mengejar keadilan. Keadilan itu mahal. Keadilan melalui jalur formal belum tentu menyenangkan semua pihak. Sehingga keadilan itu tergantung dari perspektif. Keadilan bagi yang menang belum tentu sama bagi yang kalah,” ucapnya.
Karena itu, Gubernur menekankan pentingnya penyelesaian sengketa melalui pendekatan mediasi yang difasilitasi oleh paralegal sebelum perkara berkembang menjadi konflik berkepanjangan atau masuk ke proses peradilan.
“Jika bisa diselesaikan melalui Paralegal, melalui mediasi, pasti lebih berkelanjutan. Punya win-win solution. Sehingga masyarakat bisa keluar dari sengketa tanpa harus menerima kekalahan,” katanya.
Pihaknya mencontohkan kasus di Pujut, Lombok Tengah, dimana banyak sekali sengketa antar keluarga yang bertranformasi menjadi sengketa antar desa karena tidak pernah ada upaya mediasi.
“Kalau melalui pengadilan pasti ada kalah dan menang. Karena tidak diselesaikan proses mediasi yang baik maka konflik diwariskan dari suatu generasi ke generasi lain,” jelasnya.
KAI Ingin Tinggalkan Jejak Nyata di NTB
Sementara, Presidium DPP KAI, Dr. H. KP. Heru S. Notonegoro, mengatakan gerakan seribu paralegal akan dimulai dari NTB dan diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia.
“Pertama, genderang Gerakan Seribu Paralegal akan didengungkan dari NTB untuk Indonesia,” ujar Heru.
Menurutnya, pemilihan program pelatihan paralegal dilatarbelakangi oleh amanat para pendiri bangsa yang menegaskan Indonesia sebagai negara hukum. Karena itu, seluruh warga negara perlu memiliki pemahaman mengenai hukum dan bagaimana hukum diberlakukan dalam kehidupan bermasyarakat.
“Kenapa pilihannya pelatihan paralegal? Sebagaimana kita tahu Indonesia yang diamanatkan oleh founding fathers kita adalah negara hukum. Sehingga siapa pun mereka yang ada di bumi Indonesia harus paham bagaimana hukum itu diperlakukan,” paparnya.
Ia menjelaskan, aspek intelektual diwujudkan melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia advokat maupun masyarakat, sedangkan aspek sosial diwujudkan melalui pengabdian langsung kepada masyarakat.
“Intelektualnya dalam rangka meningkatkan SDM advokat sekaligus meningkatkan sumber daya manusia masyarakat NTB. Sosialnya, inilah pengabdian kita,” tutupnya.
Selain Prof Denny Indrayana, para pemateri yang hadir memiliki rekam jejak yang cukup besar di dunia hukum dan advokasi hukum, seperti Akademisi Universitas Mataram sekaligus Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi, Presidium DPP KAI, Adv. Dr. Umar Husin dan Adv. Muh. Israq Mahmud.*** (Rilis: Bambang MF / Editor: Tim Redaksi).


