PAD Lombok Tengah Belum Optimal Gegara Praktik NJOP dan BPHTB Belum Sesuai Aturan
LOMBOK TENGAH— Penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dilaksanakan oleh Pemda Lombok Tengah selama ini dianggap belum ketat sesuai aturan perundang-undangan. Sinyalir praktik menyimpang di lapangan menjadi salah satu sebab optimalisasi target PAD masih jalan di tempat.
Demikian hasil kajian dan analisis serta pengamatan yang dilakukan oleh organisasi sipil Lembaga Arah Reformasi Bersuara (ARB) melalui Ketua ARB, Lalu Eko Mihardi.
“Menjadi masukan kepada Badan Pendapatan Daerah Lombok Tengah agar NJOP wajib ditetapkan berdasarkan nilai pasar wajar dan disesuaikan dengan zonasi atau karakteristik Kawasan. Ini kan sudah diatur dalam ketentuan perpajakan daerah,” kata Lalu Eko di Praya (03/05/2026).
Menurut lembaga yang digawanginya, penetapan yang tidak sesuai kawasan dinilai berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi wajib pajak. Oleh sebab itu pihaknya berpendapat bahwa kepatuhan penuh terhadap aturan menjadi sangat penting.
“BPHTB menegaskan bahwa tidak boleh ada praktik tawar-menawar atau pengurangan tidak resmi dalam penetapan nilai pajak. Semua harus transparan, berbasis sistem, dan sesuai regulasi. Tidak ada ruang untuk permainan,” tegasnya.
Pada hal tersebut, pihaknya mendorong agar seluruh proses perpajakan daerah diperkuat dengan sistem digitalisasi penuh guna menutup celah intervensi manual yang berpotensi menimbulkan penyimpangan.
“Sistem digital dapat meningkatkan transparansi sekaligus akurasi data pajak,” ujar Lalu Eko.
Di sisi lain, dirinya menilai optimalisasi penerapan NJOP dan BPHTB yang sesuai aturan juga menjadi salah satu langkah penting dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun demikian, harus tetap dilakukan secara adil dan tidak membebani masyarakat secara tidak wajar.
“Target PAD itu penting, tetapi harus dicapai dengan cara yang benar, transparan, dan sesuai aturan. Jangan sampai ada penyimpangan dalam prosesnya. Sebagai masyarakat, kami tetap lakukan pengawasan. Kalau ada indikasi pelanggaran atau praktik menyimpang, ya kami lapor APH,” demikian Lalu Eko Mihardi.*** (Kontributor: JW).



