Trio Kasus Gratifikasi Bebas: Kejati NTB Akan Banding, Najamudin Lapor ke MA

Najamudin Mustafa dan tiga terdakwa yang divonis bebas.

MATARAM— Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Mataram telah memvonis bebas tiga anggota DPRD NTB yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman alias IJU dan M Nashib Ikroman alias Acip, sebagai terdakwa dalam kasus dugaan gratifikasi dana “siluman” pokir.

Atas putusan tersebut, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan banding. Hal itu, menurut Harun, setelah JPU berkoordinasi dan melaporkan hasil persidangan kepada pimpinan.

“Atas putusan tersebut kami menghormati, tapi setelah konsultasi dengan pimpinan, kami akan melakukan upaya hukum banding. Kelanjutannya nanti akan kami tindak lanjuti dan kami sampaikan ke pengadilan,” ujar Harun (060/8/2026).

Meski demikian, jaksa mengaku hingga kini belum menerima salinan lengkap putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram dengan Ketua Dewi Santini tersebut.

Baca juga: IJU cs Vonis Bebas: Hak Tiga Terdakwa Dipulihkan Penuh, Semua Duit Sitaan Dikembalikan

Atas hal itu, kejaksaan masih menunggu dokumen tersebut sebagai bahan pencermatan terhadap seluruh pertimbangan hakim sebelum menyusun memori banding.

Harun menyadari, KUHAP baru melalui Pasal 299 mengatur putusan bebas tidak dapat diajukan kasasi. Namun, ketentuan tersebut tidak menutup ruang bagi upaya hukum lain.

“Memang dijelaskan di situ tidak bisa melakukan upaya hukum tertentu. Namun kami tetap akan melaksanakan upaya hukum itu. Di beberapa daerah juga ada upaya hukum seperti ini. Walaupun memang masih debatable,” kata Harun.

Pihaknya, menurut Harun tetap meyakini ketiga terdakwa bersalah sebagaimana dakwaan JPU sebelumnya.

“Sangat yakin bersalah sebagaimana dakwaan terhadap para terdakwa,” tegasnya.

Selain itu, jaksa juga menyoroti putusan lain Dewi Santini Cs. Khususnya perintah pengembalian uang kepada sejumlah anggota DPRD NTB yang menyerahkan uang ratusan juta ke Kejati NTB

Hanya saja, pihaknya belum bisa memberikan tanggapan lebih jauh. Apalagi pihaknya belum membaca secara utuh pertimbangan majelis hakim.

“Itu juga yang kami cermati. Kami harus melihat salinan putusan secara lengkap, termasuk pertimbangan hakim mengapa uang itu dikembalikan,” ucapnya.

Baca juga: Tiga Terdakwa “Dana Siluman” DPRD NTB Divonis Bebas, Kebenaran dan Keadilan Dalam Perspektif Hukum

Sementara itu, salah seorang anggota tim JPU, Hendarsyah Yusuf Permana mengaki pihaknya masih mengkaji langkah hukum lanjutan setelah mempelajari salinan lengkap putusan.

Di mana, pihaknya terlebih dahulu akan melaporkan hasil persidangan kepada pimpinan. Sebelum mereka menentukan sikap resmi atas putusan hakim tersebut.

“Kami menghormati apa pun putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram,” tegasnya.

Hendarsyah menegaskan, keputusan mengenai upaya hukum tidak bisa diputuskan secara pribadi. Mengingat, seluruh tim penuntut akan lebih dulu melakukan pembahasan internal bersama pimpinan.

“Terkait putusan bebas ini, tentu kami akan mengambil langkah-langkah. Tapi kami laporkan dulu hasil persidangan kepada pimpinan. Kemudian kita diskusikan di internal. Setelah itu baru kami sampaikan kepada rekan-rekan media,” jelas Hendarsyah menegaskan.

Lebih lanjut dikatakannya bahwa, ketentuan dalam KUHAP baru. Khususnya Pasal 299 yang mengatur putusan bebas tidak dapat diajukan kasasi. Hal itu, jelas tdak serta-merta menutup seluruh upaya hukum.

“Memang, Pasal 299 memang membatasi perkara bebas untuk kasasi. Tetapi tidak membatasi upaya hukum lainnya. Jadi kemungkinan masih ada langkah hukum lain yang bisa kami tempuh,”  jelas Hendarsyah.

Baca juga: Polemik Dana BTT NTB Seret Banggar dan Sebut WTP, PDIP: WTP Bukan Sertifikat Bebas Persoalan

Najamudin Pastikan Lapor ke MA

Terpisah, Anggota DPRD NTB Periode 2019–2024, Najamudin Mustafa menilai putusan majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram yang sudah memvonis bebas tiga terdakwa sebagai hal aneh dan ganjal.

“Antara tuntutan JPU dan putusan hakim tidak sinkron. Tuntutan JPU jelas dari awal, yakni dugaan gratifikasi namun yang dibacakan soal kewenangan DPRD dalam program Desa Berdaya. Maka, disinilah yang enggak nyambungnya,” kata Najamudin.

Politisi PAN ini menyebut jika majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram fokus mendakwa pada aspek kewenangan DPRD, hal ini serupa dengan pelaporan yang dilakukannya terhadap Gubernur Lalu Muhamad Iqbal pada kasus Pergeseran dana Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp 484 miliar dalam APBD NTB Tahun 2025.

“Saya pastikan akan melaporkan Majelis Hakim yang membebaskan tiga terdakwa kasus dugaan gratifikasi dana “siluman” DPRD NTB ke Mahkamah Agung. Ini enggak bisa dibiarkan, sangat aneh terdakwa yang sudah kalah di Pra Peradilan tapi dibebaskan pada kasus yang sama,” tandas Najamudin Mustafa.*** (Rilis: Bambang MF / Editor: Tim Redaksi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup