Semrawut Kabel Tiang WiFi Bikin Resah Warga, BPD Turun Tangan

BPD Batunyala memberi teguran terhadap perusahaan WiFi yang sedang melaksanakan pemasangan tiang dan kabel (10/10/2026).

PRAYA TENGAH, LOTENG— Protes warga terhadap keberadaan kabel WiFi yang dirasa mengganggu terjadi di Desa Batunyala, Praya Tengah. Selama ini, kabel-kabel tersebut memang nampak seperti dipasang asal-asalan dan membonceng di tiang punya Telkom.

Sekretaris BPD Batunyala, Doni Azhari, membenarkan hal tersebut. Pihaknya mendapat keluhan warga karena ternyata perusahaan WiFi yang belum diketahui asal-usulnya itu saat ini sedang melakukan pemasangan tiang.

“Malah sudah masuk ke jalan-jalan desa, kami sedang cek bagaimana ia mendapatkan izin sebab ini menggunakan fasilitas umum warga kita disini. Pemdes belum ngasih informasi, jadi kami akan minta stop dulu pengerjaannya sampai situasinya menjadi jelas,” papar Doni saat diminta keterangan pada Sabtu (10/10/2026).

Baca juga: Perkuat Fungsi dan Sinergi Lembaga, BPD Batunyala Silaturahmi ke DPRD Lombok Tengah

Pantauan dilapangan, tiang-tiang tersebut sudah ada yang dipasang oleh pekerja WiFi secara berjejeran di sepanjang Jalan Raya Batunyala, ini membuat tiang tersebut berdempetan dengan tiang listrik PLN dan tiang milik Telkom.

Sorenya pihak BPD Batunyala mengkonfirmasi sempat terjadi insiden keributan kecil di wilayah Perempatan Batunyala yang merupakan titik padat dan ramai, akibat dari permintaan agar pemasangan tiang dan kabel tersebut untuk di stop dulu.

“Saya sudah koordinasi dengan ketua dan anggota BPD lainnya, nanti Senin kami akan rapat di kantor desa, biar jelas dulu karena memang peraturan tentang usaha WiFi ini belum ada regulasinya, baik itu dari pemerintah kabupaten, apalagi di desa karena kita butuh perda itu untuk membuat perdesnya,” kata Doni.

Sementara itu, Sekretaris Komisi III DPRD Lombok Tengah, Ki Agus Azhar saat dimintai pendapatnya mengatakan bahwa perda tentang bisnis WiFi ini sedang digodok.

Untuk sementara dirinya meminta pihak pemerintah desa untuk menggunakan aturan tata lingkungan sebagai dasar untuk menertibkan pemasangan kabel dan tiang yang dianggap mengganggu.

Baca juga: Pilkades 2026: Ketua BPD Batunyala Ingatkan Aparatur Desa Netral dan Himbau Masyarakat Tetap Akur

“Apalagi jika itu ternyata menggunakan lahan warga atau dilakukannya persis didepan rumah warga. Masyarakat berhak menegur, karena itu dianggap mengganggu aktfitas warga, baik itu secara tata ruang maupun keamanan karena memakai kabel,” jelas Ki Agus.

Lebih jauh mantan Kepala Desa Barabali yang juga Ketua Dewan Pakar Partai NasDem Lombok Tengah ini mengingatkan pihak perusahaan WiFi, bahwa walaupun belum ada perda sebagai aturan untuk retribusi terhadap bisnis, tetapi perusahaan WiFi tetap punya kewajiban untuk memberi kontribusi lewat pemerintah desa yang dilalui oleh bisnisnya.

“Memang kalau dianggap retribusi itu keliru, nanti larinya pungli. Tapi perusahaan bisa berkontribusi kepada wilayah tersebut lewat mekanisme sumbangan perusahaan. Kan ada beberapa sumber pemasukan desa. Selain ADD, DD, dan retribusi, ada juga mekanisme sumbangan. Itu bisa dipakai. Jangan berbisnis di daerah orang jika tidak memberi kontribusi. Ingat, WiFi ini perusahaan yang berbisnis, bukan lembaga sosial,” sindir Ki Agus.*** (Kontributor: JW / Editor: Tim Redaksi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup