Rencana Nakes PW Mogok Kerja, Bupati Pathul Ingatkan Aturan: “Kan PP 53 Tentang Disiplin Pegawai, Mereka Juga Mendapat Uang Kapitasi”

Bupati Lombok Tengah, Lalu Pathul Bahri.

LOMBOK TENGAH— Rencana sejumlah pegawai tenaga kesehatan (Nakes) PPPK Paruh Waktu di Lombok Tengah untuk melakukan mogok kerja mulai Senin (27/04/2026), mendapat tanggapan dari Bupati Lombok Tengah, Lalu Pathul Bahri.

Aksi mogok kerja untuk menuntut kenaikan upah seperti yang tercamtum dalam kontrak kerja PPPK Paruh Waktu Tenaga Kesehatan sebesar Rp 200 ribu perbulan itu menjadi polemik dalam beberapa waktu terakhir ini.

“Tidak ada konsekuensi dari pemda, tapi memang aturannya ada (mengenai konsekuensi), kalau 10 hari (tidak masuk kerja) itu pelanggaran berat. Kan ada absennya itu, PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 53 tentang disiplin pegawai. Kan mereka ada NIP,” kata Pathul di Raja Hotel Mandalika, Kuta (24/04/2026).

Baca juga: Kadikes Lombok Tengah Tutup Usia, Wabup Nursiah: Beliau Birokrat Yang Sangat Serius Bekerja, Kita Sangat Kehilangan

Menurut Pathul, ada 4000 lebih PPPK Paruh Waktu di Lombok Tengah yang menjadi perhatian pemerintah.

“Kita kan sayang sama anak-anak ini. Tapi perlu juga di ingat, mereka juga (mendapat) uang pelayanan, kapitasi, BOK, BPJS Ketenagakerjaan, kesehatannya kita jamin semua itu,” tegasnya.

Mengenai pendapatan perbulannya, Bupati Pathul mengatakan bahwa tiap-tiap nakes bisa bervariasi.

“Ada yang 1,5 (juta), 1,3. Bervariasi karena JP (Jasa Pelayanan) itu kan bisa beda-beda. Ada indikatornya. Itulah sebab kita berharap ada kesabarannya,” jelas Pathul.

Baca juga: Keracunan MBG Menjadi Atensi, Dikes Lombok Tengah Ultimatum Para SPPG

Terkait dengan rencana mogok kerja para nakes tersebut, Bupati Pathul mengaku belum melihat dan membaca suratnya.

“Saya belum pernah baca suratnya ya, Pak Sekda yang cerita kalau teman-teman mau mogok. Ya jangan sih saya bilang, kasian. Yang berhenti (memberhentikan) kan bukan kita, (tapi) aturan,” tandas Pathul.

Terhadap Potensi Resiko, DPRD Dorong Kedepankan Dialog

Perihal tenaga kesehatan PPPK PW yang ramai belakang ini bermula dari tuntutan untuk menaikkan upah kerja dari yang tercantum di kontrak kerja, yakni sebesar Rp 200 ribu. Untuk itu, para nakes mengancam akan melakukan mogok kerja mulai tanggal 27 April 2026.

Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah, Ahmad Syamsul Hadi, sebelumnya sudah mengingatkan para nakes agar membaca kembali kontrak kerja sebelum melakukan tindakan.

Baca juga: Kadikes Loteng Pastikan Rumah Singgah Layak di Bali 

“Bahwa ada masalah terkait tuntutan kawan-kawan itu soal pengupahan, maka harus dikedepankan dialog-dialog yang menghasilkan jalan keluar. Mogok ya nggak ada yang melarang orang mogok, tapi 1,2 juta masyarakat Lombok Tengah itu pelayanan publiknya nggak boleh terhenti,” kata Ahmad.

Oleh sebab itu, pihaknya berharap untuk mencegah munculnya resiko dari tindakan mogok itu agar tidak terjadi terhadap para nakes.

“Diktum-diktum dalam kontrak kerja itu bisa dibicarakan dengan baik, jangan sampai PPPK Paruh Waktu itu tidak menjalankan (diktum kontrak) dan pemerintah kemudian mengambil tindakan. Jadi tidak perlulah ambil keputusan jauh, kami lebih ingin mendorong ini diselesaikan dengan cara yang baik dan bijak,” harap Ahmad.*** (Kontributor: JW).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup