Gedung Puskesmas Batujangkih Miring Dan Rawan Roboh

LOTENG — Skandal dugaan korupsi pembangunan Gedung Puskesmas Batu Jangkih, Kecamatan Praya Barat, akhirnya terbuka terang-benderang di hadapan publik. Bangunan yang semestinya menjadi harapan masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan justru berubah menjadi simbol kegagalan moral dan dugaan perampokan uang rakyat.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram bersama Kejaksaan Negeri Lombok Tengah turun langsung melakukan sidang lapangan di lokasi proyek, Selasa (12/5/2026). Fakta yang ditemukan di lapangan membuat miris sekaligus geram. Bangunan puskesmas yang dibangun menggunakan uang negara itu tampak miring, mengalami penurunan tanah, dan disebut rawan roboh.

Alih-alih menjadi tempat penyelamat nyawa masyarakat, proyek bernilai miliaran rupiah itu kini justru menjadi ancaman keselamatan bagi warga.

Sidang lapangan dipimpin Hakim Anggota II PN Tipikor Mataram, Djoko Sopriyono, dengan menghadirkan tiga terdakwa berinisial A, L, dan E. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 13.00 WITA dengan pengamanan ketat.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lombok Tengah, Dimas Praja Subroto, menegaskan bahwa kondisi bangunan fasilitas kesehatan Tahun Anggaran 2021 tersebut sangat memprihatinkan dan tidak layak digunakan masyarakat.

“Bangunan ini rawan roboh. Berdasarkan keterangan ahli, konstruksinya salah struktur. Ini bukan sekadar kesalahan teknis biasa, tetapi ada akibat besar yang ditanggung masyarakat akibat perbuatan melawan hukum tersebut,” tegas Dimas di lokasi proyek.

Menurutnya, sidang lapangan dilakukan untuk membuktikan langsung kesesuaian antara dakwaan jaksa dengan fakta fisik bangunan di lapangan. Dari hasil audit, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1.038.227.522.

Ironisnya, uang yang seharusnya dipakai untuk membangun fasilitas kesehatan masyarakat justru diduga dikorupsi hingga menghasilkan bangunan cacat dan membahayakan keselamatan publik.

“Akibat niat jahat itu, masyarakat kehilangan hak atas pelayanan kesehatan yang layak. Ini yang paling memprihatinkan,” lanjutnya.

Di tengah proses persidangan, salah satu terdakwa berinisial A diketahui telah menitipkan uang pengganti sebesar Rp300 juta sebagai bentuk iktikad. Namun proses hukum dipastikan tetap berjalan. Persidangan akan kembali dilanjutkan Rabu (13/5/2026) dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Kejaksaan Loteng tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga mengingatkan keras seluruh pihak agar menghentikan praktik-praktik kotor dalam proyek pemerintah.

Sementara Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, yang mewakili Kepala Kejari Putri Ayu Wulandari, menyebut kasus Puskesmas Batu Jangkih harus menjadi tamparan keras bagi semua pihak.

Menurutnya, korupsi di sektor pelayanan dasar seperti kesehatan adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat kecil.

“Penegakan hukum ini bukan hanya soal mencari siapa yang dipenjara. Yang lebih penting adalah memperbaiki sistem agar kasus seperti ini tidak terulang lagi,” ujar Alfa.

Ia kemudian melontarkan peringatan keras terhadap praktik “pengkondisian proyek” yang selama ini disebut-sebut menjadi penyakit kronis dalam pengadaan pemerintah.

“Berhentilah mulai sekarang terkait praktik pengkondisian-pengkondisian proyek. Zaman sudah berubah, semuanya terbuka. Jangan lagi bermain-main dengan uang rakyat,” tegasnya.

Alfa menekankan bahwa Kejaksaan mendukung penuh visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi.

Ia juga mengingatkan bahwa pendampingan hukum dari kejaksaan bukan alat untuk melindungi pelaku penyimpangan.

Menurut Alfa, kejaksaan siap membuka ruang konsultasi dan pendampingan hukum bagi seluruh OPD dan pihak terkait agar tata kelola proyek berjalan benar sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.

“Kami siap membedah titik-titik rawan penyimpangan. Ada Bidang Intelijen dan Datun yang siap mendampingi. Tapi perlu diingat, pendampingan ini bukan untuk dijadikan bemper penyimpangan,” katanya.

Ia menegaskan, pengawasan dilakukan agar proyek pemerintah benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat, bukan menjadi bancakan segelintir pihak.

Dalam pernyataan paling keras, Alfa memastikan Kejaksaan akan mengejar aset para koruptor hingga tuntas apabila kerugian negara tidak dikembalikan.

Ia menegaskan bahwa era koruptor cukup “pasang badan” masuk penjara sambil menikmati hasil korupsi sudah harus berakhir.

“Bagi koruptor, kami pastikan akan memiskinkan Anda. Kalau tidak mengembalikan kerugian negara, aset akan kami rampas,” tegas Alfa lantang.

Menurutnya, uang negara yang hilang harus dikembalikan kepada rakyat karena uang tersebut merupakan hak masyarakat untuk memperoleh layanan kesehatan yang layak.

“Jangan berpikir cukup masuk penjara lalu selesai. Tidak! Kami kejar asetnya. Ini harus menjadi efek jera nyata bagi siapa pun yang berniat merampok uang rakyat,” pungkasnya.

Kasus Puskesmas Batu Jangkih kini menjadi sorotan tajam publik Lombok Tengah. Di tengah kebutuhan masyarakat terhadap layanan kesehatan yang memadai, dugaan korupsi proyek fasilitas publik dinilai sebagai tindakan yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keselamatan dan masa depan rakyat.(01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup