Dewan Dorong Pemda Tagih Tunggakan PBB Capai Rp 87 Miliar

filter: 0; jpegRotation: 0; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:1facing:0; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Night; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 63.0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;

LOTENG — DPRD Lombok Tengah (Loteng) mendesak pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah tegas dalam menagih tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang kini mencapai Rp 87 miliar. Besarnya piutang tersebut dinilai menghambat upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Parlemen menyoroti rendahnya realisasi penagihan, meski angka tunggakan terus meningkat dari tahun ke tahun. Kondisi ini dianggap menunjukkan lemahnya upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pajak oleh pemerintah daerah.

“Pajak PBB yang tertunggak hingga mencapai Rp 87 miliar, namun realisasinya masih cukup jauh. Kami berharap pemerintah bisa lebih kuat mengupayakan penanganan hal-hal seperti ini, sehingga tidak terkesan hanya mengurus persoalan yang mudah saja,” tegas Anggota Komisi II DPRD Loteng, Murdani.

DPRD juga meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan terbuka mengenai kondisi aktual pengelolaan pajak dan retribusi, termasuk strategi konkret yang akan diterapkan untuk meningkatkan PAD. Transparansi dinilai penting agar publik mengetahui langkah-langkah yang ditempuh untuk memperbaiki kinerja pendapatan daerah.

Dewan menambahkan, tanpa pembenahan serius di sektor pajak dan retribusi, target kemandirian fiskal daerah akan sulit terwujud. Pemerintah daerah diharapkan segera melakukan evaluasi menyeluruh serta memperkuat sistem penagihan untuk mengurangi potensi kebocoran pendapatan.(01)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup