Korupsi Truk Sampah, Dua Mantan Kadis DLH, Pejabat Perencana dan Direktur Perusahaan Ditahan
LOTENG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah kembali menunjukkan keseriusannya dalam memburu pelaku tindak pidana korupsi.
Setelah melalui proses penyidikan yang panjang, Kejari Loteng resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan belanja modal berupa dump truck dan arm roll pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Loteng anggaran 2021 senilai sekitar Rp5,1 miliar.
Empat tersangka yang ditetapkan yakni MAA selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Loteng periode Januari 2020 hingga September 2021, SU selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup periode November 2021 hingga Desember 2022, SA selaku Kepala Sub Bidang Perencanaan DLH, serta A yang merupakan Direktur perusahaan pemenang tender pengadaan kendaraan tersebut.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi, ahli, dokumen, dan barang bukti yang telah diperoleh selama proses penyidikan,” ungkap Kajari Loteng, Putri Ayu Wulandari, kemarin.
Ia mejelaskan, dalam kasus ini, penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan yang terjadi sejak awal proyek dirancang. MAA yang saat itu bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga melakukan perencanaan proyek tanpa menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) berdasarkan dokumen yang lengkap sebagai dasar pelaksanaan lelang.
Tak hanya itu, proyek yang semula berupa satu paket kontrak disebut dipecah menjadi dua kontrak tanpa dasar dan klausul yang sah. MAA juga diduga menandatangani addendum kontrak yang tidak sesuai ketentuan serta menandatangani berita acara serah terima pekerjaan meskipun realisasi pekerjaan belum selesai sepenuhnya.
“Praktik tersebut menjadi pintu masuk terjadinya berbagai penyimpangan lanjutan yang akhirnya berujung pada kerugian negara, ” ungkapnya.
Dalam penyidikan juga terungkap bahwa SU selaku Kepala DLH yang menjabat setelah MAA diduga menyetujui pembayaran kepada penyedia meskipun pekerjaan belum selesai 100 persen.
Akibatnya, hingga saat ini dokumen penting kendaraan arm roll berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) tidak pernah terbit.
Padahal, sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, SU memiliki kewajiban untuk memastikan seluruh pekerjaan telah diselesaikan sesuai kontrak sebelum pembayaran dilakukan kepada penyedia.
“Pembayaran dilakukan meskipun kondisi pekerjaan belum lengkap sebagaimana yang dipersyaratkan dalam kontrak,” ungkap sumber penyidikan.
Peran SA dalam perkara ini juga tidak kalah penting. Penyidik menduga SA turut terlibat dalam proses perencanaan yang tidak sesuai prosedur sejak awal.
Selain menyetujui pembayaran termin pertama dan termin kedua meskipun pekerjaan belum rampung, SA juga diduga melakukan pemalsuan sejumlah tanda tangan dalam dokumen Berita Acara Serah Terima kendaraan arm roll.
“Temuan tersebut menjadi salah satu bukti yang menguatkan adanya upaya untuk membuat seolah-olah pekerjaan telah selesai dan memenuhi syarat administrasi, padahal kondisi di lapangan berbeda, ” ucapnya.
Sementara itu, tersangka A selaku direktur perusahaan pemenang tender diduga memenangkan proyek menggunakan sejumlah dokumen yang belakangan diketahui tidak benar.
Beberapa surat dukungan yang digunakan saat proses lelang diduga bermasalah. Bahkan penyidik menemukan fakta bahwa kendaraan yang diadakan justru dibeli dari perusahaan lain yang sebelumnya menjadi peserta tender namun kalah dalam proses lelang.
Lebih jauh, penyedia diduga meminta dilakukan serah terima pekerjaan meskipun kendaraan belum dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah. Ironisnya, pembayaran proyek telah dicairkan sepenuhnya sesuai nilai kontrak.
Penyidik juga menemukan bahwa penyedia tidak menyerahkan jaminan pelaksanaan sebagaimana diwajibkan dalam kontrak pemerintah.
Serangkaian dugaan penyimpangan tersebut dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi karena mengandung perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Nilai kerugian negara dalam kasus ini telah dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Meski besaran kerugian belum dipublikasikan secara rinci, hasil audit tersebut menjadi salah satu alat bukti penting yang digunakan penyidik dalam menetapkan para tersangka.
“Kalau tidak salah kerugaian negara mencapai Rp 700 juta, ” jelasnya.
Ia mengungkapkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, keempat orang tersebut langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lombok Barat.
“Kami akan segera menyelesaikan seluruh proses penyidikan dan dalam waktu dekat perkara ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” tegas Putri Ayu Wulandari.
Ia menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mendukung program strategis nasional Asta Cita, khususnya memperkuat reformasi birokrasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan memberantas korupsi yang merugikan masyarakat.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh penyelenggara pemerintahan agar tidak bermain-main dengan anggaran negara. Setiap rupiah uang rakyat harus digunakan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan. (01)


