Insentif Dihapus, Guru PAUD Lombok Tengah Geruduk DPRD

Hearing HIMPAUDI di DPRD Lombok Tengah (Rabu, 04/03/2026).

LOMBOK TENGAH— Keputusan pemerintah terkait penganggaran yang berakibat terhapusnya insentif mulai 2026 ini ternyata berimbas kepada guru-guru PAUD di Lombok Tengah. Buntut penghapusan tersebut, insentif Rp 100 ribu per bulan yang biasa diterima para guru akhirnya tidak dapat dianggarkan kembali.

Demikian disampaikan Kepala BKAD Lombok Tengah, Taufiqurahman Puanote, dalam gelar hearing para guru PAUD di DPRD Lombok Tengah, Rabu (04/03/2026), dimana ia berkilah bahwa penghapusan insentif guru PAUD itu karena penganggarannya tidak punya dasar hukum atau regulasi.

“Ketiadaan anggaran karena tidak ada dasar hukum atau regulasi untuk mengalokasikan. Kita tidak berani kalau tidak ada regulasi, berapapun nominalnya. Kita tidak bisa mengisi karena akun untuk anggaran insentif sudah dihapus. Jadi ya tidak bisa dianggarkan,” kata Taufiqurahman saat menjelaskan sistem penganggaran di tengah hearing.

Lebih jauh, mantan Sekretaris Dinas PUPR yang biasa disapa Arman ini mengungkap terkait belanja pegawai Lombok Tengah saat ini sudah melampaui yang disyaratkan.

“Ini tentang kemampuan keuangan daerah kita. Kita (belanja pegawai) saat ini ada di angka 36 persen dari total APBD, tahun 2027 kita diminta oleh pusat menjadi 30 persen. Jika tidak, ada konsekuensinya. Lombok Tengah masih sangat tergantung dengan dana transfer pusat,” paparnya.

Menanggapi penjelasan tersebut, Samsudin, perwakilan guru PAUD langsung menumpahkan kekesalannya sambil mengeluarkan kain kafan dari dalam tasnya.

“Innalillahi wainnailahiroji’un. Ini saya bawa kain kafan untuk matinya hati nurani pemerintah terhadap kami sebagai guru PAUD. Menurut kami itu bohong kalua disebut tidak mempuyai undang-undang (regulasi), apakah 10 tahun tidak ada regulasi?” kecamnya dengan suara keras.

Untuk diketahui, bahwa kebijakan insentif guru PAUD ini telah berlangsung selama 10 tahun semenjak 2015 lalu, hingga kemudian dihentikan tahun 2026 ini.

Komisi IV dan Dikbud Usulkan Pola Baru, BPKAD Keukeuh Butuh Regulasi

Untuk mencoba mengurai kebuntuan, Komisi IV DPRD Lombok Tengah yang diwakili oleh Ahmad Rifai, mengusulkan jika insentif tidak bisa dianggarkan karena terganjal regulasi, maka agar menggunakan pola lain sebagai basis landasan penganggaran.

“Mohon pak sekdis bisa mencarikan format baru agar alokasi anggaran untuk PAUD ini bisa dianggarkan kembali,” kata politisi PKS dari Janapria ini.

Rifai berpendapat bahwa pemberian insentif bisa dilaksanakan dengan menggunakan cara lain dalam APBD, misalnya melalui dana hibbah atau menggunakan anggaran pokok-pokok pikiran DPRD.

Menindaklanjuti usul Ahmad Rifai, Sekretarus Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Lalu Mohamad Hilim mengatakan akan mencatat dan mengusahakannya lewat anggaran perubahan 2026 ini.

“Kita catat, diusahakan bisa masuk di anggaran perubahan,” ujarnya.

Namun hal tersebut langsung mendapat pernyataan ketidaksetujuan dari BKAD, dimana Taufiqurahman menegaskan bahwa yang dibutuhkan adalah regulasi, bukan mencari format baru.

“Secara waktu, agak susah saat ini untuk memasukkan usulan baru untuk perubahan 2026. Kalau disebut hibbah, itu bukan untuk insentif tapi untuk kegiatan. Anggaran untuk PAUD itu kan ada, cuma peruntukannya adalah untuk kegiatan dan acara-acara, misalnya perlombaan dan lain-lain. Kalau dibuat jadi insentif, jelas itu salah,” tandasnya.

Oleh sebab itu, Taufiqurahman menyarankan ada semacam diskusi untuk membahas regulasi agar pengalokasiannya bisa sesuai aturan yang berlaku.

“Saya kira itu lebih penting, silakan didiskusikan regulasinya bagaimana dan seperti apa,” tukasnya.*** (Kontributor: JW).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup