Pimpinan DPRD Kecam Investor Keruk Sepadan Pantai
LOTENG –Aktivitas pembangunan di kawasan sempadan pantai Dusun Serangan, Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) menuai sorotan tajam dari DPRD setempat.
Proyek yang diduga dilakukan oleh seorang oknum investor tersebut dinilai jelas menyalahi aturan perundang-undangan sekaligus mengancam kelestarian lingkungan pesisir.
Pembangunan permanen di kawasan yang merupakan milik negara itu dinilai tidak memiliki dasar hukum, terlebih area tersebut berfungsi sebagai zona penyangga ekologis dan wilayah mitigasi bencana. Sejumlah regulasi telah secara tegas mengatur larangan pembangunan di sempadan pantai, antara lain UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2014, Perpres No. 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai, serta Permen KP No. 21 Tahun 2018 mengenai tata cara penghitungan sempadan pantai berdasarkan tingkat risiko bencana.
“Jarak untuk pembangunan sempadan pantai itu minimal 100 meter dari titik pasang. Bahkan jarak itu bisa bertambah tergantung tingkat risiko bencana,” tegas Wakil Ketua DPRD Loteng, HL. Sarjana, melalui pesan WhatsApp, Senin (08/12/2025).
Ia menyebut, dugaan aktivitas pembangunan oleh oknum investor tersebut sudah melewati batas. Karena itu, dalam waktu dekat pihaknya bersama komisi terkait akan turun langsung ke lokasi untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar di media sosial.
“Nanti saya bersama komisi terkait akan turun langsung melihat kondisi dan aktivitas di lapangan. Ini untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar di medsos,” ujar politisi PKB tersebut.
Sarjana menambahkan, jika hasil pengecekan nanti menunjukkan adanya pembangunan yang benar-benar melanggar aturan, maka DPRD memastikan terdapat unsur pelanggaran pidana dalam aktivitas tersebut. DPRD Loteng juga berencana memanggil pihak pengembang untuk meminta klarifikasi.
“Kami akan melayangkan pemanggilan kepada owner dan pihak-pihak yang terlibat, termasuk dari Dinas Pariwisata,” ucapnya.
“OPD terkait, Kepala Desa Selong Belanak, dan Kepala Dusun Serangan juga akan kami hadirkan untuk memberikan informasi lebih jelas,” sambungnya.
Lebih lanjut, Sarjana meminta Pemerintah Daerah Lombok Tengah untuk segera turun tangan menindaklanjuti persoalan ini agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan lebih jauh.
“Secara pribadi saya murka dan mengecam keras aktivitas yang merusak sempadan pantai ini, terlebih lagi ini terjadi di wilayah saya. Persoalan ini harus segera kita sikapi,” tegasnya. (01)



