Dampak Coklit Pilkades Amburadul, DPT Potensi Jadi Sumber Gejolak: Dimana Pemda?

Apriadi Abdi Negara dan ilustrasi surat suara Pilkades 2026 Lombok Tengah.

Oleh: Apriadi Abdi Negara, S.H.
Pengacara dan Pengamat Sosial Hukum Lombok Tengah

Dinamika terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) mulai menjadi perhatian pada sejumlah desa di Lombok Tengah menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Bahkan mungkin diseluruh desa peserta pilkades serentak 2026 ini.

Persoalannya, terdapat masyarakat yang secara persyaratan memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilih, tetapi tidak terdaftar dalam DPT.

Kondisi ini perlu mendapat perhatian serius, terlebih jika data yang digunakan mengacu pada hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, sementara data kependudukan terus mengalami perubahan.

Selain itu, proses pencocokan dan penelitian (coklit) pemilih perlu dievaluasi. Sosialisasi yang tidak maksimal, termasuk tidak diumumkannya tahapan pendataan melalui pengeras suara masjid, musala, maupun sarana informasi di dusun-dusun, berpotensi menyebabkan masyarakat tidak mengetahui apakah dirinya sudah terdaftar sebagai pemilih.

Pemerintah Lombok Tengah jangan menunggu sampai persoalan ini menjadi konflik di tengah masyarakat.

Baca juga: LIDIK NTB Sanggah Dugaan Pemicu Konflik Horizontal di Pilkades

Pengalaman Pilkades Tahun 2018 harus menjadi bahan evaluasi. Jangan sampai kebijakan terkait pemilih baru diterbitkan pada H-1 pemungutan suara melalui surat edaran, sehingga menimbulkan polemik dan perbedaan penafsiran di lapangan.

Kebijakan yang dikeluarkan secara mendadak berpotensi menimbulkan ketidakpastian, terutama apabila pelaksanaannya bergantung pada penafsiran dan kewenangan masing-masing KPPS.

Apabila pengawasan tidak memadai, kondisi tersebut juga berpotensi membuka celah penyalahgunaan mekanisme pemungutan suara, termasuk penggunaan hak pilih lebih dari satu kali.

Oleh karena itu, Pemerintah Lombok Tengah perlu segera melakukan evaluasi terhadap DPT, membuka mekanisme pengaduan bagi masyarakat yang belum terdaftar, serta menetapkan pedoman teknis yang seragam dan memiliki dasar hukum yang jelas.

Baca juga: Pilkades Lombok Tengah 2026, Panitia Dalam Rancunya Tahapan dan Aturan

Pemerintah juga harus memastikan bahwa setiap masyarakat yang memenuhi syarat mendapatkan informasi mengenai status pendaftarannya dan mekanisme penyelesaian apabila namanya tidak tercantum dalam DPT.

Perlindungan hak pilih harus berjalan seiring dengan upaya menjaga integritas dan ketertiban pemungutan suara.

Penyelesaian persoalan ini tidak boleh diserahkan pada kebijakan mendadak menjelang pemungutan suara. Harus ada langkah antisipatif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sejak sekarang.

Pilkades bukan hanya tentang siapa yang menang dan siapa yang kalah. Pilkades adalah tentang hak masyarakat, legitimasi kepala desa terpilih, dan kepercayaan publik terhadap Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah.

Baca juga: Diminta Sanding Data Karena Tidak Coklit, Panitia Pilkades Darek Disandera Massa Pendukung Bakal Calon

Jangan sampai persoalan DPT yang seharusnya dapat diantisipasi sejak awal justru menjadi sumber gejolak, perselisihan, dan sengketa setelah pemungutan suara.

Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, segera hadirkan solusi! Jangan tunggu H-1, jangan tunggu masyarakat bergejolak, dan jangan biarkan persoalan hak pilih menjadi masalah yang terus berulang dalam pelaksanaan Pilkades.*** (Editor: Tim Redaksi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup