LIDIK NTB Sanggah Dugaan Pemicu Konflik Horizontal di Pilkades

Ketua LIDIK NTB, Sahabudin dan cuplikan obrolan WA mengenai persyaratan calon kepala desa.

LOMBOK TENGAH— Pernyataan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lombok Tengah, Baiq Murni, terkait tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2026 yang sedang berjalan, mengenai pemicu konflik horizontal mendapat sanggahan tajam dari organisasi masyarakat sipil LIDIK NTB.

Ketua LIDIK NTB, Sahabudin, dalam keterangan persnya mengatakan justru pernyataan pejabat DPMD tersebut berpotensi menjadi pemicu konflik horizontal menjelang Pilkades.

Sahabudin menilai, permasalahan pilkades yang menyeret beberapa desa munculnya berawal dari statement yang selama ini disampaikan oleh Kepala DPMD Lombok Tengah.

Baca juga: Pilkades Lombok Tengah 2026, Panitia Dalam Rancunya Tahapan dan Aturan

Pihaknya menyebut salah satunya tentang pernyataan bahwa calon yang mendaftar menggunakan ijazah SMA, maka ijazah SD/MI, Paket A, SMP/MTs, dan Paket B tidak perlu diverifikasi atau divalidasi.

“Itu pernyataan multitafsir dan bertentangan dengan prinsip kehati-hatian. Kami menekankan kepada semua pihak, khususnya DPMD dan panitia pilkades, untuk belajar menafsirkan aturan dalam Perbup secara benar dan utuh. Jangan sampai karena salah tafsir, muncul persoalan yang tidak kita inginkan bersama,” ujar Sahabudin pada Kamis (08/10/2026).

Menurutnya, dalam Perbub telah diatur secara jelas mengenai syarat administrasi calon kepala desa, termasuk kewajiban verifikasi dan validasi dokumen pendidikan. Karena itu, pihaknya berpendapat seluruh ijazah dan dokumen persyaratan calon—termasuk ijazah jenjang di bawahnya—tetap harus melalui proses pemeriksaan oleh panitia yang berwenang.

“Jika ada anggapan bahwa ijazah SD/MI, Paket A, SMP/MTs, dan Paket B tidak perlu diverifikasi, itu adalah penafsiran yang keliru. Justru di salah satu desa, banyak syarat calon yang tidak jelas. Ini yang kemudian memicu ketegangan dan dugaan konflik horizontal di tengah masyarakat,” ungkapnya.

Baca juga: Diminta Sanding Data Karena Tidak Coklit, Panitia Pilkades Darek Disandera Massa Pendukung Bakal Calon

Lebih jauh pihaknya juga menilai, kompleksnya masalah dalam pilkades terjadi akibat lemahnya pemahaman penyelenggara terhadap aturan, sehingga muncul celah administratif yang berujung pada sengketa.

“Verifikasi dan validasi dokumen adalah benteng utama agar pilkades berjalan jujur, adil, dan bermartabat,” tegas Sahabudin.

Untuk itu, kata Sahabudin, LIDIK NTB mendesak DPMD Lombok Tengah untuk tidak mengeluarkan pernyataan yang multitafsir dan justru harus menjadi pengawal utama agar setiap tahapan Pilkades sesuai koridor Perbup.

Hal sama, tandasnya, juga berlaku pada panitia pilkades di semua desa yang diminta melakukan verifikasi dan validasi secara menyeluruh terhadap seluruh dokumen persyaratan calon, tanpa terkecuali.

“Kami akan terus mengawal proses ini. Jangan sampai ada pihak yang menafsirkan aturan secara sepihak demi kepentingan tertentu. Belajarlah menafsirkan Perbup dengan benar, karena akibat dari kesalahan penafsiran akan ditanggung oleh masyarakat desa,” demikian Sahabudin.*** (Kontributor: JW / Editor: Tim Redaksi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup