APBD Loteng 2027 Tembus Rp2,62 Triliun

Ahmad Syamsul Hadi

LOTENG — Arah pengelolaan keuangan Kabupaten Lombok Tengah memasuki fase penting. Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lombok Tengah memberikan lampu hijau terhadap rancangan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 dan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026. Namun, persetujuan tersebut tidak diberikan tanpa catatan.

DPRD justru melontarkan sejumlah pekerjaan rumah besar kepada Pemerintah Kabupaten Loteng mulai dari ketergantungan terhadap dana transfer pemerintah pusat, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), pembenahan basis data pajak, pemanfaatan aset daerah, kinerja BUMD, hingga percepatan pembangunan infrastruktur dan penciptaan lapangan kerja.

Laporan hasil pembahasan Banggar DPRD Lombok Tengah tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Lombok Tengah, Jumat (28/8/2026).

Jubir Banggar Loteng, Ahmad Syamsul Hadi menyatakan, dalam pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Banggar mencermati secara menyeluruh struktur pendapatan, belanja, pembiayaan, program prioritas, kemampuan fiskal serta arah pembangunan daerah.

“Pembahasan KUA-PPAS APBD 2027 berlangsung sejak 22 Juli hingga 21 Agustus 2026. Sementara pembahasan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 berlangsung mulai 20 hingga 27 Agustus 2026,” ungkapya.

Untuk tahun anggaran 2027, pendapatan daerah Lombok Tengah diproyeksikan mencapai Rp2,628 triliun atau tepatnya Rp2.628.557.687.000. Dari angka tersebut, PAD ditargetkan sebesar Rp631,27 miliar. Nilai itu meningkat sekitar Rp96,5 miliar dibandingkan target PAD dalam APBD 2026.

PAD tersebut berasal dari pajak daerah sebesar Rp399,97 miliar, retribusi daerah Rp28,20 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp15,57 miliar, serta lain-lain PAD yang sah sebesar Rp187,51 miliar.

“Banggar mengingatkan agar peningkatan target PAD tidak sekadar menjadi angka di atas kertas,” ungkapnya.

Menurut DPRD, target tersebut harus dibangun berdasarkan potensi riil daerah, perhitungan rasional, basis data yang akurat serta strategi pencapaian yang jelas.

Pasalnya, struktur pendapatan Lombok Tengah masih menunjukkan ketergantungan cukup besar terhadap transfer pemerintah.

Pada 2027, pendapatan transfer diproyeksikan mencapai Rp1,970 triliun, terdiri atas transfer pemerintah pusat sebesar Rp1,850 triliun dan transfer antar-daerah sebesar Rp119,78 miliar.

“Kondisi tersebut menjadi perhatian serius Banggar, ” ucapnya.

Besarnya porsi transfer menunjukkan bahwa ruang kemandirian fiskal Lombok Tengah masih harus diperkuat.

Karena itu, Pemkab diminta tidak terus bergantung pada kucuran pemerintah pusat dan provinsi. Penguatan PAD harus menjadi agenda bersama seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), bukan hanya menjadi pekerjaan Badan Pendapatan Daerah.

Ia menegaskan setiap OPD yang memiliki potensi pendapatan harus memiliki target penerimaan yang realistis, basis data yang akurat, strategi pencapaian dan indikator kinerja yang bisa dievaluasi.

Terlebih, perkembangan pariwisata dan investasi di Lombok Tengah membuat basis ekonomi daerah terus berubah.

Pemerintah daerah diminta memperluas basis pajak dan retribusi, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, menggali potensi yang selama ini belum tersentuh serta mengurangi potensi kebocoran penerimaan.

“Salah satu yang menjadi sorotan adalah basis data perpajakan, ” ucapnya.

Banggar meminta pemerintah mempercepat integrasi dan pemutakhiran data perpajakan, termasuk data Nomor Objek Pajak (NOP) PBB-P2.

Data objek dan subjek pajak harus benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan, termasuk luas, peruntukan dan kondisi aktual objek pajak.

Tidak kalah penting, pemerintah diminta menyisir usaha perhotelan, vila, penginapan, restoran dan usaha sejenis yang berpotensi menjadi sumber pajak daerah tetapi belum masuk dalam basis data perpajakan.

Sinkronisasi antara data perizinan dan data perpajakan juga dianggap mendesak. Artinya, setiap usaha yang sudah memiliki izin dan memenuhi ketentuan sebagai objek pajak harus dapat terlacak dalam sistem pemerintah daerah.

Banggar juga mendorong digitalisasi pengelolaan pajak dan retribusi daerah. Digitalisasi tidak boleh hanya digunakan untuk mempermudah pembayaran. Sistem tersebut harus mampu digunakan untuk pendataan wajib pajak, pemantauan transaksi, pengawasan pembayaran hingga rekonsiliasi penerimaan secara real time.

“Integrasi data antar-OPD juga dinilai penting agar pemerintah memiliki gambaran utuh mengenai potensi ekonomi yang berkembang di Loteng, ” ujarnya.

Dengan sistem yang semakin terintegrasi, DPRD berharap celah kebocoran PAD dapat ditekan.Persoalan pajak juga dikaitkan dengan perkembangan nilai tanah di kawasan strategis.

Banggar meminta Pemkab melakukan kajian dan evaluasi secara berkala terhadap Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), terutama di kawasan yang mengalami pertumbuhan ekonomi, investasi dan pembangunan secara signifikan.

Namun, DPRD mengingatkan agar evaluasi NJOP tidak dilakukan secara serampangan.

Asas kewajaran, kepastian hukum, kemampuan masyarakat dan keadilan perpajakan harus tetap diperhatikan.

Khusus untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di kawasan wisata, Banggar meminta dilakukan kajian terhadap tarif dan mekanisme pengenaannya, terutama bagi masyarakat lokal.

“Kebijakan pajak diharapkan mampu meningkatkan PAD tanpa mengorbankan masyarakat lokal maupun iklim investasi, ” harapnya.

Banggar juga menyoroti sejumlah aset daerah yang dinilai memiliki potensi ekonomi tetapi belum dimanfaatkan secara maksimal.

Beberapa aset yang disebut antara lain Balai Benih Ikan (BBI) Gerunung, Pasar Renteng, Pasar Jelojok, Sentra Walet serta Sentra Pabrik Tepung Tapioka.

Pemerintah daerah diminta melakukan inventarisasi, pemutakhiran data, appraisal, penetapan nilai sewa hingga penyusunan skema pemanfaatan yang jelas.

Jika diperlukan, kerja sama dengan pihak ketiga juga dapat dipertimbangkan sepanjang memberikan manfaat ekonomi bagi daerah dan sesuai ketentuan hukum.

Pesan DPRD cukup jelas, aset pemerintah jangan hanya menjadi objek yang menghabiskan biaya pemeliharaan, tetapi harus mampu menjadi aset produktif yang memberikan pemasukan.

Kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) juga masuk dalam daftar evaluasi.Banggar meminta Pemkab melakukan pembenahan tata kelola BUMD, mulai dari manajemen, profesionalisme, efisiensi, kinerja usaha hingga strategi pengembangan bisnis.

BUMD diharapkan tidak hanya berstatus sebagai perusahaan milik pemerintah daerah, tetapi mampu memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar.

Salah satunya melalui peningkatan kontribusi dividen sebagai sumber PAD. Pemerintah diminta menetapkan target kinerja BUMD yang terukur dan melakukan evaluasi secara berkala.

Belanja Naik Rp163 Miliar, DPRD Ingatkan Jangan Sekadar Serap Anggaran. Di sisi belanja, APBD Lombok Tengah 2027 diproyeksikan mencapai Rp2,628 triliun, meningkat sekitar Rp163 miliar dibandingkan tahun sebelumnya.

Banggar menekankan bahwa kenaikan belanja harus diikuti peningkatan kualitas.

APBD tidak boleh hanya dinilai dari seberapa besar anggaran terserap. Yang lebih penting adalah apa yang dihasilkan dan sejauh mana masyarakat merasakan manfaatnya.

Program dengan urgensi tinggi, dampak luas dan berkelanjutan harus menjadi prioritas.

Pembangunan infrastruktur, khususnya jalan yang belum tuntas, juga diminta dipercepat.

Pembangunan tersebut harus memperhatikan pemerataan wilayah, konektivitas antarwilayah, aktivitas ekonomi masyarakat serta peningkatan pelayanan publik.

Tidak hanya berbicara soal angka APBD, DPRD juga menyoroti persoalan pengangguran.

Banggar meminta Pemkab menyusun langkah konkret, terukur dan lintas sektor untuk menurunkan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT).

Pelatihan tenaga kerja harus disesuaikan dengan kebutuhan dunia usaha dan industri.

Sektor yang dinilai potensial antara lain pariwisata, perhotelan, konstruksi, pertanian, perikanan, industri pengolahan hingga ekonomi kreatif.

Pemerintah juga diminta memperkuat pendidikan vokasi, pelatihan kerja, sertifikasi kompetensi serta sistem penempatan tenaga kerja.

Pertumbuhan investasi di Lombok Tengah diharapkan tidak hanya menghasilkan bangunan dan aktivitas ekonomi, tetapi juga membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat lokal.

Sementara itu, dalam Perubahan KUA-PPAS APBD 2026, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp2,619 triliun, meningkat sekitar Rp128,3 miliar dibandingkan APBD induk. PAD ditargetkan sebesar Rp602,15 miliar. Angka tersebut meningkat sekitar Rp67,43 miliar dibandingkan target awal APBD 2026.

Kenaikan tersebut berasal dari pajak daerah sebesar Rp62,17 miliar, retribusi Rp1,25 miliar dan lain-lain PAD yang sah sekitar Rp3,99 miliar.Pendapatan transfer juga meningkat menjadi sekitar Rp2,007 triliun.

Namun, di sisi lain, belanja daerah mengalami kenaikan cukup besar. Belanja yang sebelumnya Rp2,482 triliun meningkat menjadi Rp2,782 triliun atau bertambah sekitar Rp299,77 miliar.

Realisasi belanja hingga 30 Juni 2026 baru mencapai Rp1,116 triliun atau 44,95 persen.Kondisi ini menjadi perhatian Banggar karena kenaikan belanja dalam perubahan APBD harus diikuti percepatan pelaksanaan program.

DPRD meminta pemerintah memastikan target output dan outcome dapat dicapai hingga akhir tahun.

Dengan pendapatan Rp2,619 triliun dan belanja Rp2,782 triliun, Perubahan APBD 2026 mengalami defisit sekitar Rp163,29 miliar.

Defisit tersebut kemudian ditutup melalui pembiayaan netto dengan nilai yang sama.Sumber penerimaan pembiayaan antara lain berasal dari Silpa 2025 sebesar Rp194,47 miliar berdasarkan hasil audit BPK RI.

Selain itu, terdapat penerimaan pembiayaan dari pinjaman RSUD sebesar Rp18 miliar. Total penerimaan pembiayaan mencapai Rp212,47 miliar.

Sementara pengeluaran pembiayaan sebesar Rp49,18 miliar diarahkan untuk pembayaran angsuran pokok utang pinjaman daerah Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Pinjaman tersebut sebelumnya digunakan untuk pembiayaan rekonstruksi dan rehabilitasi jalan serta jembatan di Lombok Tengah.

Dengan struktur tersebut, pembiayaan netto mencapai Rp163,29 miliar dan menutup seluruh defisit anggaran.

Pada akhirnya, seluruh fraksi yang tergabung dalam Banggar DPRD Lombok Tengah menyatakan setuju secara aklamasi terhadap rancangan KUA-PPAS APBD 2027 dan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026. Namun, persetujuan tersebut dibarengi sejumlah catatan strategis.

Ada delapan agenda besar yang menjadi perhatian DPRD, yakni penguatan kemandirian fiskal, integrasi dan pemutakhiran basis data perpajakan, peningkatan kualitas dan keadilan perpajakan, optimalisasi aset daerah, peningkatan kontribusi BUMD, peningkatan kualitas belanja dan penuntasan infrastruktur prioritas, penurunan pengangguran serta penguatan akuntabilitas dan evaluasi target pendapatan maupun belanja. (01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup