Banyak Aset Pertokoan Praya Nunggak Sewa

Murdani

LOTENG — Pengelolaan aset daerah kembali menjadi sorotan di Kabupaten Lombok Tengah.

Kali ini, perhatian tertuju pada aset pertokoan milik pemerintah daerah yang berada di kawasan Praya. Pasalnya, sejumlah penyewa disebut masih menunggak kewajiban sewa, dengan nilai tunggakan yang mencapai ratusan juta rupiah.

Kondisi tersebut memantik perhatian DPRD Loteng. Dewan menilai persoalan tunggakan sewa aset tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berkaitan langsung dengan optimalisasi pendapatan dan pengelolaan aset milik daerah.

Anggota Komisi II DPRD Loteng, Murdani, mengaku terkejut setelah mengetahui masih banyak kewajiban sewa pertokoan yang belum diselesaikan.

Menurutnya, aset daerah semestinya dikelola secara tertib, transparan, dan memberikan kontribusi yang jelas terhadap keuangan daerah. Jika terdapat penyewa yang menunggak, pemerintah daerah harus segera melakukan penagihan dan memastikan status masing-masing aset.

“Saya cukup terkejut dengan adanya tunggakan tersebut. Nanti kami akan mempertanyakan soal aset-aset yang ada di pertokoan tersebut,” ungkap Murdani.

Murdani menegaskan, persoalan tunggakan tidak cukup hanya dicatat dalam laporan administrasi. Pemerintah daerah harus memiliki langkah konkret untuk menagih kewajiban para penyewa.

Apalagi, aset pertokoan merupakan aset yang memiliki nilai ekonomi. Jika pengelolaannya tidak maksimal, potensi pendapatan daerah bisa hilang begitu saja.

DPRD juga akan meminta penjelasan secara lebih rinci mengenai jumlah aset yang disewakan, siapa saja pihak yang menempati, besaran kewajiban masing-masing penyewa, hingga berapa lama tunggakan tersebut berlangsung.

Hal tersebut dinilai penting agar persoalan aset tidak berkembang menjadi masalah baru di kemudian hari. “Ini perlu kita lihat secara jelas. Kami akan mempertanyakan bagaimana pengelolaan aset-aset tersebut, termasuk tunggakan sewanya,” tegasnya.

Menurut Murdani, pemerintah daerah harus memiliki basis data aset yang kuat. Dengan demikian, setiap aset dapat diketahui status hukumnya, nilai sewanya, masa pemanfaatannya, serta kewajiban pihak yang menggunakan.

Persoalan semakin menarik karena salah satu aset pertokoan di Praya diketahui kini digunakan sebagai tempat usaha ritel modern.

Keberadaan ritel modern di kawasan pertokoan yang berkaitan dengan aset pemerintah daerah tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai status pemanfaatan lahannya.

DPRD pun menilai status dan dasar pemanfaatan aset perlu diperjelas. Terlebih jika lahan tersebut merupakan aset Pemkab Loteng yang dimanfaatkan untuk kegiatan komersial.

Pemerintah daerah dinilai harus mampu menjelaskan bagaimana mekanisme pemanfaatannya, termasuk status hak atas tanah, jangka waktu penggunaan, serta apakah terdapat kontribusi kepada daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Sorotan tersebut bukan berarti keberadaan usaha ritel modern dipersoalkan secara otomatis. Namun, DPRD ingin memastikan setiap aset daerah yang dimanfaatkan pihak lain memiliki dasar hukum dan administrasi yang jelas.

DPRD Loteng pun berencana menelusuri lebih jauh persoalan tersebut. Tidak hanya soal nominal tunggakan, tetapi juga seluruh aset pertokoan yang berada di kawasan Praya.

Dewan ingin memastikan tidak ada aset daerah yang pemanfaatannya tidak jelas, sementara potensi pendapatan bagi daerah justru terabaikan.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lombok Tengah, Taufikurrahman, memberikan penjelasan mengenai aset Pemkab yang saat ini digunakan sebagai lokasi ritel modern.

Menurutnya, lahan tersebut berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) dan masa berlakunya masih cukup panjang.

“Ini lahan HGB. Masa berlakunya baru akan berakhir di tahun 2028-2029,” jelas Taufikurrahman saat dikonfirmasi.

Penjelasan tersebut menjadi salah satu informasi penting dalam melihat status aset yang kini dimanfaatkan untuk kegiatan usaha.

Dengan masih berlakunya HGB hingga 2028-2029, pemerintah daerah memiliki waktu untuk melakukan penataan administrasi dan memastikan seluruh kewajiban yang berkaitan dengan pemanfaatan aset tersebut tercatat dengan baik. (01)

 

 

 

.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup