Kejari Bidik Kepala Sekolah Bermain Mata Dengan BOSP
LOTENG— Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah mulai memasang radar lebih tajam terhadap pengelolaan dana pendidikan.
Besarnya anggaran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang dikucurkan pemerintah menjadi perhatian serius, karena celah penyalahgunaan dana dinilai tetap terbuka apabila pengelolaannya tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Peringatan itu disampaikan Kejari Lombok Tengah dalam kegiatan Penerangan Hukum terkait pembinaan pengelolaan Dana BOSP yang digelar di Aula SMAN 1 Praya, kemarin.
Kegiatan tersebut diikuti seluruh kepala sekolah, operator, serta bendahara SMAN dan SMKN se-Kabupaten Lombok Tengah. Forum ini tidak sekadar menjadi ruang edukasi administrasi, tetapi juga menjadi momentum bagi Kejaksaan untuk memberikan peringatan tegas agar dana pendidikan tidak sampai salah kelola dan berujung pada persoalan hukum.
Plt. Kepala Seksi Intelijen Kejari Loteng Iman Pribadi menegaskan bahwa setiap rupiah dana BOSP merupakan uang negara yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, tidak boleh ada satu pun penggunaan anggaran yang dilakukan secara sembarangan, apalagi diarahkan untuk kepentingan pribadi.
“Setiap transaksi wajib dicatat lengkap dengan bukti yang sah. Kami tegaskan, Kepala Sekolah maupun Tim BOSP dilarang keras memindahkan dana ke rekening pribadi, membungakan uang tersebut, atau membiayai kegiatan di luar prioritas sekolah,” tegas Iman.
Ia mengingatkan agar seluruh pengelola dana BOSP menjadikan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) sebagai pedoman utama dalam pelaksanaan anggaran.
RKAS, kata dia, harus disusun berdasarkan kebutuhan dan evaluasi sekolah serta mendapat persetujuan sesuai ketentuan. Karena itu, realisasi anggaran juga tidak boleh menyimpang jauh dari perencanaan yang telah ditetapkan.
Jangan sampai terjadi tumpang tindih anggaran, kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan tetapi dibuatkan pertanggungjawabannya, maupun pengadaan barang yang hanya ada di atas kertas.
“Jangan sampai ada tumpang tindih anggaran atau pengadaan fiktif untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Peringatan lebih keras datang dari Kasubsi II Intelijen Kejari Loteng I Putu Gede Surya Trisnawan.
Ia menyoroti besarnya potensi persoalan hukum dalam pengelolaan dana pendidikan. Menurutnya, semakin besar anggaran yang dikelola, semakin besar pula tanggung jawab pihak sekolah untuk memastikan setiap penggunaannya sesuai aturan.
Surya bahkan membeberkan sejumlah modus penyimpangan yang harus dihindari oleh kepala sekolah maupun tim pengelola BOSP.
Beberapa di antaranya adalah pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, kegiatan fiktif, praktik mark-up, kickback dalam pengadaan melalui aplikasi SIPLah, duplikasi anggaran, hingga pungutan yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis.
“Beberapa modus yang harus dihindari antara lain pembuatan SPJ atau kegiatan fiktif, praktik mark-up dan kickback melalui aplikasi SIPLah, duplikasi anggaran, hingga pungutan liar yang menyalahi Petunjuk Teknis,” jelas Surya.
Pemaparan tersebut menjadi alarm bagi jajaran sekolah agar tidak menganggap persoalan administrasi sebagai hal sepele.
Kesalahan dalam pengelolaan anggaran, terlebih apabila dilakukan dengan sengaja untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok, dapat membawa konsekuensi hukum.
Karena itu, Kejari meminta seluruh pengelola BOSP memahami aturan sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan.
Meski memberikan peringatan keras, Kejari Loteng menegaskan bahwa kehadiran aparat penegak hukum dalam pengelolaan dana pendidikan bukan semata-mata untuk mencari kesalahan dan melakukan penindakan.
Kejaksaan mendorong agar kepala sekolah dan bendahara tidak ragu berkonsultasi apabila menemukan persoalan dalam pelaksanaan anggaran. Dengan demikian, potensi kesalahan dapat diketahui dan diperbaiki sejak awal sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
Surya mengatakan pendekatan persuasif dapat dilakukan terhadap kesalahan yang muncul akibat kelalaian dan tidak disertai niat jahat (mens rea).
“Kami mengedepankan pendekatan persuasif untuk memperbaiki sistem administrasi apabila terjadi kesalahan karena kelalaian tanpa ada niat jahat. Oleh karena itu, jadikan Kejaksaan sebagai mitra konsultasi sejak tahap perencanaan,” katanya.
Pesan tersebut menjadi penting karena pengelolaan dana pendidikan melibatkan banyak tahapan dan pihak. Mulai dari penyusunan kebutuhan, perencanaan anggaran, pengadaan, pembayaran, pencatatan transaksi hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban.
Satu kesalahan administrasi saja dapat menimbulkan persoalan apabila tidak segera diperbaiki.
Kejari Loteng memastikan kegiatan penerangan hukum tersebut bukan menjadi agenda seremonial semata.
Tim Intelijen Kejari berkomitmen melakukan deteksi dini dan pemantauan terhadap pengelolaan dana BOSP. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mencegah terjadinya penyimpangan yang dapat merugikan keuangan negara.
Kejaksaan ingin memastikan dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan pendidikan benar-benar kembali kepada kebutuhan sekolah dan peserta didik.
Sebab, dana pendidikan pada akhirnya bukan sekadar angka dalam laporan keuangan. Di balik setiap anggaran terdapat kebutuhan siswa, fasilitas belajar, kegiatan sekolah, serta upaya meningkatkan kualitas pendidikan.
Jika dana tersebut bocor akibat pengelolaan yang tidak benar, dampaknya bukan hanya terhadap keuangan negara, tetapi juga dapat dirasakan langsung oleh sekolah dan peserta didik.
Karena itu, kepala sekolah dan bendahara diminta tidak bermain-main dengan anggaran.
Transparansi, kelengkapan dokumen, kesesuaian dengan RKAS, serta kepatuhan terhadap petunjuk teknis harus menjadi fondasi utama dalam setiap penggunaan dana BOSP.
Ia pun mengingatkan, jangan sampai niat mempercepat kegiatan sekolah justru membuat pengelola masuk ke wilayah pelanggaran hukum.
Peringatan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa pengawasan terhadap dana pendidikan di Lombok Tengah akan semakin diperketat. Sekolah didorong untuk membangun tata kelola yang bersih, sementara Kejaksaan membuka ruang konsultasi dan pencegahan sebelum persoalan berkembang menjadi perkara hukum.
Dengan langkah tersebut, pengelolaan dana BOSP diharapkan tidak hanya tertib secara administrasi, tetapi juga benar-benar memberikan manfaat bagi peningkatan mutu pendidikan di Loteng. (01)




