Pansus RTRW Lombok Tengah Masih Tolak Usul Hutan Lindung Jadi Kawasan Industri, Rapat Paripurna Berikan Rekomendasi
LOMBOK TENGAH— Rapat Paripurna DPRD Lombok Tengah pada Jumat (30/01/2026) lalu yang menyampaikan pidato laporan Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Pansus Ranperda RTRW) Kabupaten Lombok Tengah 2025 – 2045, menelurkan rekomendasi untuk raperda tersebut.
Juru bicara pansus, Lalu Yudhistira Praya Manggala, pada pidatonya saat itu menjelaskan bahwa sumber daya terbatas harus dikelola secara optimal agar mampu menampung berbagai kepentingan pembangunan, baik di bidang ekonomi, sosial, budaya, lingkungan hidup, maupun pertahanan dan keamanan.
“Oleh karena itu, keberadaan RTRW menjadi sangat penting untuk menjamin keterpaduan, keserasian, dan keseimbangan antar sektor dan antar wilayah,” kata Lalu Yudhistira dihadapan peserta rapat paripurna.
Baca juga: Pimpinan DPRD Kecam Investor Keruk Sepadan Pantai
Dalam kelanjutan laporannya, Lalu Yudhistira membacakan bahwa pansus telah menetapkan setidaknya delapan rekomendasi pada ranperda, diantaranya penegasan batas sempadan pantai, penyesuaian peraturan turunan RTRW, rekomendasi pengendalian banjir dan konservasi air tanah, perlindungan kawasan hutan lindung dan pertimbangan lingkungan.
Kemudian juga mengenai kajian teknis komprehensif terhadap penetapan lokasi TPST (sampah) Kecamatan Kopang, pengembangan pusat pelayanan kawasan (PPK), reklamasi dan pemulihan lahan bekas tambang, serta pengendalian perizinan di kawasan pariwisata.
Baca juga: DLH Harus Dilibatkan dalam Setiap Program Pembangunan di KEK Mandalika
Anggota Pansus, Murdani, yang memberi keterangan setelah selesai rapat paripurna meminta agar pemerintah mengingat bahwa Perda RTRW ini nanti agar tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjamin keberlanjutan pembangunan untuk generasi masa kini dan masa mendatang.
“Terkait itu tadi juru bicara kami juga sudah melaporkan itu di paripurna, bahwa tanpa adanya RTRW yang jelas, konsisten, dan memiliki kepastian hukum, pelaksanaan pembangunan berpotensi menimbulkan ketidakpastian investasi, konflik agraria, serta lemahnya penegakan hukum penataan ruang,” ujar Murdani.
Hutan Lindungan menjadi Kawasan Industri
Lebih lanjut Murdani juga menyoroti keinginan pemerintah agar hutan lindung, khususnya di wilayah selatan, bisa menjadi wilayah industri dan pertanian. Ia menyatakan bahwa sampai saat ini pansus masih menolak itu.
“Kami rekomendasikan agar dilakukan kajian ulang secara komprehensif dengan mempertimbangkan dampak lingkungan yang ditimbulkan,” tegas Murdani.
Menurutnya, pansus masih ingin mempertahankan kawasan tersebut tetap sebagai kawasan hutan lindung sesuai peruntukannya.
“Namun kami juga bisa memahami jika pada kondisi tertentu harus dilakukan pemanfaatan terbatas, maka harus diwajibkan penanaman vegetasi yang mampu menjaga struktur tanah, mencegah erosi, serta menjaga keseimbangan ekosistem dan keanekaragaman hayati. Ini tadi sudah kita sampaikan semua di paripurna,” tandasnya.*** (Kontributor: JW).


