NJOP Jomplang, Tanah Wisata Bernilai Miliar, Pajak Tak Masuk Akal
LOTENG– Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah mengusulkan agar pemerintah daerah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di kawasan-kawasan wisata yang mengalami lonjakan harga tanah secara signifikan.
Langkah tersebut dinilai menjadi salah satu solusi strategis untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperkuat kapasitas fiskal desa, sekaligus menutup berbagai celah penyimpangan dalam transaksi pertanahan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Loteng Alfa Dera, menegaskan bahwa pertumbuhan investasi dan pembangunan kawasan wisata telah mendorong kenaikan harga tanah secara drastis. Namun, kondisi tersebut belum diikuti dengan penyesuaian NJOP yang menjadi dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) maupun sejumlah transaksi pertanahan.
Menurutnya, kesenjangan antara harga pasar dengan NJOP yang terlalu jauh berpotensi menyebabkan daerah kehilangan peluang memperoleh pendapatan yang semestinya bisa dimanfaatkan untuk membiayai pembangunan.
“Masih ada tanah yang nilai pasarnya sekitar Rp2 juta per meter persegi, sementara NJOP-nya masih sekitar Rp20 ribu per meter persegi. Selisih yang sangat besar ini perlu dievaluasi agar potensi penerimaan daerah tidak hilang,” ujar Alfa.
Ia menjelaskan, penyesuaian NJOP bukan dimaksudkan untuk membebani masyarakat, melainkan agar nilai pajak lebih mencerminkan kondisi riil di lapangan, khususnya pada kawasan yang telah berkembang menjadi destinasi wisata dengan nilai ekonomi tinggi.
Menurut Alfa, apabila NJOP tetap jauh di bawah harga pasar, maka potensi penerimaan daerah dari sektor pertanahan akan terus bocor. Padahal, tambahan PAD tersebut dapat digunakan untuk membangun infrastruktur, meningkatkan pelayanan publik, hingga memperkuat program pembangunan di tingkat desa.
Lebih jauh, Kejari juga menilai evaluasi NJOP dapat menjadi instrumen penting dalam menciptakan tata kelola pertanahan yang lebih transparan dan akuntabel. Penyesuaian nilai tanah diyakini mampu mempersempit ruang praktik manipulasi nilai transaksi yang selama ini kerap menjadi perhatian dalam berbagai proses jual beli lahan.
Di tengah meningkatnya minat investor terhadap kawasan wisata Lombok Tengah, pemerintah daerah dinilai perlu memiliki basis data pertanahan yang akurat serta kebijakan perpajakan yang mampu mengikuti perkembangan nilai ekonomi tanah. Dengan demikian, pertumbuhan investasi tidak hanya menguntungkan pihak tertentu, tetapi juga memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Seminar tersebut juga menyoroti pentingnya harmonisasi antara hukum adat, peraturan desa, dan regulasi nasional agar pengelolaan lahan di kawasan wisata tetap memperhatikan hak masyarakat lokal, menjaga keberlanjutan lingkungan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Kejari Loteng berharap evaluasi NJOP dapat menjadi bagian dari langkah besar dalam membangun sistem pertanahan yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan daerah. Dengan kebijakan yang tepat, potensi ekonomi dari sektor pariwisata diharapkan mampu menjadi sumber pendapatan yang berkelanjutan sekaligus memperkuat pembangunan daerah di masa mendatang. (01)


