Lima Orang Disebut Aktifis Ditangkap Kasus Narkoba, LMND NTB Beri Klarifikasi
MATARAM— Kasus penangkapan lima orang yang disebut aktifis yang salah satunya adalah perempuan pada Jumat (23/10/2026) lalu di Jempong Baru, Kota Mataram, mendapat tanggapan dari Ketua Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EW LMND) Nusa Tenggara Barat (NTB), Afdhol Ilhamsyah.
Dirilis dari berita yang disampaikan oleh media Liputan Sumbawa melalui lamannya yang tayang Minggu (25/10/2026), Afdhol menegaskan bahwa lima orang yang dikabarkan ditangkap Polda NTB terkait kasus narkoba bukan anggota LMND NTB di bawah kepemimpinannya.
Afdhol menyebut, pemberitaan yang mengaitkan dua orang di antara mereka dengan jabatan Ketua Wilayah dan Sekretaris Wilayah LMND NTB perlu diluruskan. Menurutnya, orang-orang yang disebut dalam pemberitaan tersebut bukan bagian dari kepengurusan LMND NTB yang dipimpinnya.
Baca juga: (Bagian 1) Pembungkaman Gerakan Mahasiswa Era NKK / BKK: Sejarah dan Realitas pada Jejak Orde Baru
“Saya mendengar kabar ada lima aktivis yang ditangkap. Dalam pemberitaan disebutkan dua di antaranya merupakan pengurus LMND NTB, yakni Ketua Wilayah dan Sekretaris Wilayah. Saya tegaskan, itu bukan kepengurusan LMND NTB yang saya pimpin,” ujar Afdhol yang menyampaikan bahwa saat penangkapan terjadi dirinya sedang di Sumbawa.
Afdhol menyatakan bahwa pihak-pihak yang dikaitkan dengan LMND NTB tersebut berasal dari kelompok LMND yang berbeda.
Ia menjelaskan, dua orang yang dimaksud telah diberhentikan dari organisasi sejak 2025 karena dinilai melanggar ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Afdhol menyebut pemberhentian tersebut tertuang dalam surat keputusan bernomor 01.003/2025.
“Dua orang yang disebut-sebut sebagai pengurus itu sudah diberhentikan sejak tahun lalu. Jadi, jangan kemudian status mereka langsung dikaitkan dengan kepengurusan LMND NTB yang saya pimpin,” tegasnya.
Minta Status Organisasi Diverifikasi
Afdhol menyayangkan beredarnya pemberitaan yang menghubungkan kasus tersebut dengan LMND NTB tanpa memastikan terlebih dahulu status keanggotaan dan kepengurusan pihak-pihak yang disebut.
Oleh sebab itu pihaknya meminta media dan masyarakat membedakan antara individu yang mengatasnamakan organisasi, anggota yang telah diberhentikan, serta kepengurusan resmi yang masih aktif.
Menurutnya, verifikasi menjadi hal penting agar informasi yang disampaikan kepada publik tidak menimbulkan kesalahpahaman dan merugikan nama organisasi.
Afdhol juga menyebut kepengurusan EW LMND NTB yang dipimpinnya memiliki SK Nomor 01.046/EN-LMND/X/Tahun 2025 serta merujuk pada keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-007XXX135.AH.01.07.Tahun 2025.
Ia menegaskan, kepengurusan LMND NTB yang dipimpinnya saat ini tetap berfokus pada pengorganisasian gerakan mahasiswa, pengawalan isu pendidikan gratis, evaluasi pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), serta berbagai persoalan daerah lainnya.
“Kami tetap fokus mengorganisir gerakan mahasiswa, mengawal isu pendidikan gratis, mengevaluasi pelaksanaan MBG, dan memperjuangkan isu-isu kedaerahan,” tandas Afdhol.*** (Berita telah tayang di laman FB Liputan Sumbawa / Editor: Tim Redaksi).




