Komisi 1 DPRD Lombok Tengah Mediasi Sengketa Lahan SDN 1 Pengenjek, Amaq Sahmin Tuntut Keadilan

LOMBOK TENGAH— Sengketa lahan yang melibatkan ahli waris Amaq Sahmin dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah memasuki babak lanjut. Bertempat di DPRD Lombok Tengah, di gelar hearing sebagai sarana mediasi yang langsung di pimpin Ketua Komisi I, Ahmad Syamsul Hadi, (Kamis, 04/11/2025).

Untuk kilas balik, sengketa bermula dari klaim ahli waris Amaq Sahmin atas lahan yang kini berdiri diatasnya fasilitas publik seperti Lahan Pustu, Lahan SDN 1 Pengenjek, hingga proyek bangunan RKB SDN 1 Pengenjek di Desa Pengenjek, Kecamatan Jonggat.

Ahli waris yang menduga bahwa pembangunan tersebut dilakukan diatas tanah sengketa tersebut, melalui perwakilan ahli waris yakni H. Abdul Manan, Abdul Wasid, dan Ramli Ahmad, menganggap pengerjaan proyek tersebut di nilai tidak sesuai dengan hasil keputusan klarifikasi pihak ahli waris dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah pada tanggal 2 Juli 2025.

Dalam surat tersebut, ahli waris meminta agar kedua belah pihak menahan diri dan tidak melakukan kegiatan yang melawan hukum sampai adanya keputusan ingkrah dari pengadilan.

“Kami berharap melalui mediasi ini, Bapak Ketua DPRD I Kabupaten Lombok Tengah dapat memfasilitasi penyelesaian klaim tanah ini dengan sebaik-baiknya,” ujar H Abdul Manan sebagai perwakilan ahli waris.

Dalam hearing hari ini, turut hadir beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang di undang untuk memberikan keterangan dan mencari solusi.

Ketua Komisi 1 DPRD Lombok Tengah, Ahmad Syamsul Hadi, menyatakan komitmennya untuk menjembatani kedua belah pihak demi mencapai penyelesaian yang adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk mencari titik temu antara ahli waris dan pemerintah daerah. Tentu saja, semua harus berdasarkan pada data dan fakta yang ada, serta mengedepankan kepentingan masyarakat,” kata Ahmad.

Menurut politisi NasDem ini, satu saja masyarakat yang merasa tidak mendapat keadilan itu harus di urus dengan baik.

Pihaknya berharap proses mediasi ini diharapkan dapat memberikan titik terang dan solusi yang berkeadilan bagi semua pihak yang terlibat, serta menghindari konflik yang berkepanjangan.*** (01/JW).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup