Kejari Buka Dugaan Praktik Penguasaan Tanah Berkedok PMA, NJOP dan Transaksi PPAT Ikut Disorot
LOTENG – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah mengungkap sederet persoalan serius yang dinilai berpotensi menghambat optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mengancam tata kelola pertanahan di kawasan wisata.
Dalam forum akademik yang dihadiri berbagai pemangku kepentingan, Kejari secara terbuka menyoroti dugaan penggunaan perusahaan cangkang berstatus Penanaman Modal Asing (PMA), ketimpangan ekstrem antara Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dengan harga pasar tanah, hingga terkonsentrasinya transaksi pertanahan pada segelintir Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Tiga persoalan tersebut dinilai tidak boleh dipandang sebagai fenomena biasa. Jika dibiarkan, kondisi itu dikhawatirkan membuka ruang terjadinya praktik spekulasi lahan, berkurangnya potensi penerimaan daerah, hingga melemahnya prinsip keadilan dalam penguasaan aset pertanahan di kawasan pariwisata yang nilai ekonominya terus melonjak.
Persoalan tersebut mengemuka dalam Seminar Hukum bertema Harmonisasi Hukum Adat dan Peraturan Desa terhadap Regulasi Nasional dalam Mewujudkan Pariwisata Berkelanjutan yang digelar di Politeknik Pariwisata Lombok, Jumat (31/7/2026).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, mengungkapkan bahwa pola penguasaan lahan di kawasan wisata kini mengalami perubahan. Jika sebelumnya praktik penguasaan tanah lebih banyak dilakukan melalui skema nominee atau meminjam nama warga negara Indonesia, kini muncul dugaan pola baru melalui pendirian perusahaan PMA yang secara administratif berdiri sebagai badan usaha, namun aktivitas investasinya dinilai tidak tampak secara nyata.
Menurut Alfa, perusahaan-perusahaan tersebut diduga hanya dijadikan kendaraan untuk menguasai tanah dalam jangka panjang sembari menunggu lonjakan harga, tanpa memberikan kontribusi investasi yang signifikan terhadap daerah.
“Perusahaan didirikan, tetapi aktivitas investasinya tidak terlihat. Tanah justru dikuasai dan menunggu kenaikan harga. Pola seperti ini perlu menjadi perhatian bersama agar investasi tidak bergeser menjadi sekadar instrumen spekulasi,” tegas Alfa.
Ia menekankan bahwa investasi pada prinsipnya harus menghadirkan manfaat nyata berupa pembangunan, penciptaan lapangan kerja, perputaran ekonomi masyarakat, hingga peningkatan penerimaan daerah. Karena itu, dugaan praktik perusahaan cangkang perlu menjadi perhatian seluruh instansi terkait agar tidak mencederai iklim investasi yang sehat.
Selain dugaan perusahaan cangkang, Kejari juga menyoroti ketimpangan mencolok antara NJOP dengan harga pasar tanah di sejumlah kawasan wisata unggulan Lombok Tengah.
Menurut Alfa, masih ditemukan tanah yang memiliki harga pasar mencapai sekitar Rp2 juta per meter persegi, sementara NJOP yang menjadi dasar pengenaan pajak masih berada di kisaran Rp20 ribu per meter persegi.
Selisih yang mencapai ratusan kali lipat tersebut dinilai menjadi salah satu penyebab belum optimalnya penerimaan daerah dari sektor pertanahan.
“Ketika harga pasar meningkat sangat tinggi, tetapi NJOP tidak bergerak secara proporsional, maka potensi penerimaan daerah tentu ikut terdampak. Ini perlu dievaluasi secara objektif dan berkeadilan,” ujarnya.
Meski demikian, Kejari menegaskan bahwa evaluasi NJOP tidak boleh menjadi beban baru bagi masyarakat kecil. Penyesuaian sebaiknya difokuskan pada tanah-tanah bernilai ekonomi tinggi yang dikuasai badan usaha atau korporasi, sedangkan petani, nelayan, pelaku UMKM, pengrajin, hingga pemilik homestay lokal harus tetap mendapatkan perlindungan melalui kebijakan yang berpihak kepada masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari, juga mengungkap adanya pola transaksi pertanahan yang dinilai tidak lazim.
Berdasarkan data yang dihimpun Kejari, hampir 80 persen transaksi pertanahan di Lombok Tengah terkonsentrasi pada tidak lebih dari tujuh Notaris atau PPAT. Bahkan, satu Notaris disebut menangani hampir 40 persen dari seluruh transaksi pertanahan yang terjadi di daerah tersebut.
Putri menegaskan bahwa data tersebut bukan berarti menunjukkan adanya pelanggaran hukum. Namun, konsentrasi transaksi dalam jumlah sangat besar pada segelintir pihak dinilai patut menjadi perhatian guna memastikan seluruh proses berjalan secara transparan, profesional, kompetitif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami mengingatkan agar badan usaha tidak dijadikan sarana menyamarkan beneficial ownership untuk menguasai tanah. Prinsip kehati-hatian harus menjadi pedoman setiap Notaris dan PPAT dalam menjalankan kewenangannya,” tegas Putri.
Ia juga mengingatkan para pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) agar tidak menjadikan tanah sebagai aset yang dibiarkan menganggur. Tanah yang telah diberikan haknya harus segera dimanfaatkan sesuai tujuan pemberian hak tersebut.
Apabila tanah sengaja ditelantarkan, pemerintah memiliki kewenangan melakukan penertiban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Putri, penataan administrasi pertanahan, evaluasi NJOP yang lebih adil, pengawasan terhadap pola penguasaan lahan, serta peningkatan transparansi transaksi merupakan langkah strategis untuk memperkuat PAD tanpa harus membebani masyarakat kecil.
Ia berharap seluruh potensi penerimaan daerah dari sektor pertanahan dapat kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur desa, peningkatan kualitas pelayanan publik, pemberdayaan ekonomi lokal, serta pemerataan manfaat sektor pariwisata.
“Kawasan wisata tidak boleh hanya menjadi tempat meningkatnya nilai tanah. Pariwisata harus mampu menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat yang hidup dan berkembang di sekitarnya,” pungkasnya. (01)


