Kejari Bongkar Celah Permainan Tanah di Kawasan Wisata

Alfa Dera

LOTENG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah melontarkan peringatan keras terhadap praktik-praktik yang dinilai berpotensi menggerus pendapatan daerah di tengah pesatnya perkembangan investasi pariwisata.

Mulai dari dugaan penggunaan perusahaan cangkang (shell company), maraknya broker tanah, hingga ketimpangan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dengan harga pasar menjadi sorotan serius aparat penegak hukum.

Kejari menilai, jika kondisi tersebut terus dibiarkan, daerah berpotensi kehilangan penerimaan miliaran rupiah yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk membiayai pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, hingga memperkuat kesejahteraan masyarakat desa di kawasan wisata.

Persoalan tersebut mengemuka dalam Seminar Hukum bertajuk “Harmonisasi Hukum Adat dan Peraturan Desa terhadap Regulasi Nasional dalam Mewujudkan Pariwisata Berkelanjutan” yang digelar di Politeknik Pariwisata Lombok, Jumat (31/7/2026).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Loteng, Alfa Dera, mengungkapkan bahwa perkembangan sektor pariwisata telah menyebabkan lonjakan harga tanah yang sangat tinggi di sejumlah kawasan strategis. Namun ironisnya, nilai NJOP di beberapa lokasi masih tertinggal jauh dari harga riil di lapangan.

Ia mencontohkan, terdapat lahan yang diperdagangkan dengan harga mencapai sekitar Rp2 juta per meter persegi, sementara NJOP yang menjadi dasar pengenaan pajak masih berada di kisaran Rp20 ribu per meter persegi.

“Selisihnya sangat jauh. Ketimpangan seperti ini perlu menjadi perhatian serius karena berpotensi mengurangi penerimaan daerah. Evaluasi NJOP menjadi langkah penting agar potensi pendapatan tersebut tidak terus hilang,” tegas Alfa.

Menurutnya, evaluasi NJOP bukan ditujukan untuk membebani masyarakat kecil, melainkan difokuskan pada lahan-lahan bernilai ekonomi tinggi yang dikuasai badan usaha maupun investor besar. Dengan begitu, penerapan pajak dapat berjalan lebih adil sesuai kemampuan ekonomi masing-masing objek pajak.

Alfa menilai, kesenjangan yang terlalu lebar antara NJOP dan harga pasar dapat membuka ruang bagi oknum tertentu untuk memanfaatkan nilai transaksi yang rendah dalam berbagai proses administrasi pertanahan. Jika tidak segera dibenahi, kondisi tersebut dikhawatirkan akan terus menggerus potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sebaliknya, Kejaksaan justru mendorong pemerintah daerah tetap memberikan keberpihakan kepada masyarakat lokal. Menurut Alfa, berbagai bentuk insentif maupun keringanan pajak dapat diberikan kepada pelaku UMKM, petani, nelayan, pengrajin, pemilik homestay, maupun masyarakat yang benar-benar menggantungkan hidup dari sektor pariwisata.

“Yang harus dilindungi adalah masyarakat kecil. Sedangkan objek-objek bernilai ekonomi tinggi sudah sewajarnya memberikan kontribusi yang lebih besar kepada daerah,” ujarnya.

Tidak hanya soal pajak, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari, turut menyoroti dinamika transaksi pertanahan yang berkembang di kawasan wisata.

Ia mengingatkan agar investasi tidak sekadar menjadi sarana menguasai lahan untuk memperoleh keuntungan dari kenaikan harga tanah, tetapi benar-benar menghadirkan aktivitas usaha yang mampu menciptakan lapangan kerja dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Menurut Putri, Kejaksaan juga mencermati adanya pola transaksi pertanahan yang dalam sejumlah kasus terkonsentrasi pada kelompok tertentu, termasuk keterlibatan notaris atau PPAT dalam berbagai transaksi. Fenomena tersebut, kata dia, perlu menjadi perhatian bersama agar seluruh proses berlangsung transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.

Selain itu, Putri mengingatkan pentingnya kewaspadaan terhadap penyalahgunaan pendirian badan usaha. Ia menegaskan bahwa badan hukum tidak boleh dijadikan alat untuk menguasai tanah tanpa aktivitas usaha yang nyata ataupun untuk menyamarkan kepemilikan manfaat (beneficial ownership).

Karena itu, notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) diminta menerapkan prinsip kehati-hatian dalam setiap proses pendirian badan usaha maupun transaksi pertanahan sehingga tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin menghindari ketentuan hukum.

Kejaksaan juga mengingatkan bahwa setiap pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) memiliki kewajiban memanfaatkan tanah sesuai tujuan pemberian hak. Apabila tanah dibiarkan terlantar tanpa pemanfaatan sebagaimana mestinya, maka terdapat mekanisme penertiban sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Putri, optimalisasi PAD melalui penyesuaian NJOP terhadap lahan-lahan bernilai tinggi akan memberikan efek berantai bagi pembangunan daerah. Dana yang terkumpul dapat digunakan untuk memperbaiki infrastruktur, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat ekonomi desa, hingga mendukung pembangunan kawasan wisata yang berkelanjutan.

Ia menegaskan, desa-desa yang selama ini menjaga budaya, adat istiadat, serta kelestarian lingkungan sebagai penyangga destinasi wisata sudah seharusnya menjadi pihak yang paling merasakan manfaat dari berkembangnya sektor pariwisata.

“Pariwisata harus memberikan manfaat yang adil. Desa yang menjaga budaya, lingkungan, dan menjadi penyangga kawasan wisata harus menjadi pihak yang paling merasakan hasil pembangunan. Semangat ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan desa sebagai fondasi pembangunan nasional,” pungkas Putri. (01)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup