Jaksa Sorot Transaksi Tanah di Lombok Tengah

Alfa Dera

LOTENG – Aktivitas transaksi pertanahan di Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) kembali menjadi sorotan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Loteng menemukan pola transaksi yang dinilai tidak lazim dan perlu mendapat perhatian serius, terutama terkait konsentrasi transaksi pada sejumlah Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Loteng Alfa Dera, mengungkapkan berdasarkan data yang dihimpun, hampir 80 persen transaksi pertanahan di Lombok Tengah terkonsentrasi pada tidak lebih dari tujuh Notaris atau PPAT.

Yang lebih mencolok, dari pola tersebut terdapat satu Notaris yang disebut menangani hampir 40 persen dari keseluruhan transaksi pertanahan yang terdata.

Angka tersebut tentu menimbulkan pertanyaan mengenai pola transaksi pertanahan yang berlangsung di daerah yang dalam beberapa tahun terakhir mengalami perkembangan investasi dan pembangunan cukup pesat.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa konsentrasi transaksi tersebut tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai pelanggaran hukum.

Kondisi tersebut lebih ditempatkan sebagai temuan yang perlu dicermati lebih jauh untuk memastikan seluruh proses pertanahan berjalan sesuai aturan, transparan, serta tidak digunakan untuk menyamarkan pihak yang sebenarnya menguasai atau memperoleh manfaat dari suatu aset.

“Fakta tersebut bukan serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran hukum,” ungkapnya.

Namun, pola transaksi yang sangat terkonsentrasi dinilai tetap layak menjadi perhatian, terutama untuk memastikan tidak terjadi praktik yang dapat merugikan kepentingan publik maupun membuka ruang penyalahgunaan mekanisme pertanahan.

Salah satu hal yang menjadi perhatian Kejari adalah kemungkinan penggunaan badan usaha sebagai sarana untuk menyamarkan beneficial ownership, yakni pihak yang sebenarnya memiliki atau mengendalikan suatu aset meskipun secara formal kepemilikan tercatat atas nama pihak lain.

Ia mengingatkan agar badan usaha tidak dijadikan instrumen untuk menyembunyikan siapa pihak yang sesungguhnya menguasai tanah.

“Kami mengingatkan agar badan usaha tidak dijadikan sarana menyamarkan beneficial ownership untuk menguasai tanah. Prinsip kehati-hatian harus menjadi pedoman setiap Notaris dan PPAT dalam menjalankan kewenangannya,” ujarnya.

Peringatan tersebut menjadi penting di tengah meningkatnya nilai tanah di sejumlah kawasan strategis Loteng, khususnya wilayah yang berkembang sebagai kawasan pariwisata dan investasi.

Pertumbuhan nilai tanah yang cukup tinggi membuat transaksi pertanahan menjadi salah satu sektor yang membutuhkan pengawasan ketat. Transparansi mengenai siapa pembeli, siapa penjual, bagaimana proses transaksi dilakukan, serta untuk kepentingan apa tanah tersebut dikuasai menjadi bagian penting dalam memastikan tidak terjadi penyimpangan.

Selain pola transaksi, Kejari Loteng juga memberikan perhatian terhadap pemanfaatan tanah yang telah diberikan hak, khususnya tanah dengan status Hak Guna Bangunan (HGB).

Para pemegang HGB diingatkan agar tidak sekadar menguasai tanah tanpa memanfaatkannya sesuai dengan tujuan pemberian hak.

Menurut Kejaksaan, tanah yang sengaja dibiarkan terlantar berpotensi mendapatkan penertiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Artinya, pemberian hak atas tanah bukan hanya memberikan kewenangan kepada pemegang hak untuk menguasai tanah, tetapi juga melekat tanggung jawab untuk memanfaatkan dan mengelolanya sesuai peruntukan.

Kondisi tanah yang dikuasai namun tidak dimanfaatkan menjadi persoalan tersendiri, terlebih apabila berada di kawasan yang memiliki nilai strategis bagi pembangunan daerah.

Kejaksaan pun mengingatkan agar para pemegang HGB memperhatikan kewajiban tersebut dan tidak membiarkan lahan menjadi aset pasif yang hanya disimpan untuk kepentingan tertentu.

Temuan mengenai konsentrasi transaksi pada sejumlah Notaris atau PPAT juga menjadi pengingat bahwa sektor pertanahan membutuhkan tata kelola yang transparan.

Notaris dan PPAT memiliki posisi penting dalam memastikan proses administrasi dan transaksi pertanahan berjalan sesuai ketentuan. Karena itu, prinsip kehati-hatian menjadi hal yang tidak dapat diabaikan.

Kejaksaan menilai setiap transaksi harus dapat ditelusuri secara jelas, termasuk mengenai pihak-pihak yang terlibat serta tujuan penguasaan tanah.

Apalagi Lombok Tengah kini menjadi salah satu daerah dengan perkembangan investasi yang cukup pesat. Kehadiran kawasan pariwisata, pembangunan infrastruktur, hingga meningkatnya aktivitas ekonomi turut mendorong perubahan nilai dan kepemilikan tanah.

Situasi tersebut membuat pengawasan terhadap transaksi pertanahan semakin penting.

Kejaksaan tidak ingin perkembangan investasi justru membuka ruang bagi praktik penguasaan tanah yang tidak transparan atau penggunaan badan usaha untuk menyamarkan pihak yang sebenarnya mengendalikan aset.

Meski belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran hukum, pola transaksi yang ditemukan tetap menjadi sinyal yang patut dicermati.

Dengan konsentrasi hampir 80 persen transaksi pada tidak lebih dari tujuh Notaris atau PPAT, ditambah adanya satu Notaris yang disebut menangani hampir 40 persen transaksi, publik tentu berharap seluruh proses dapat berlangsung secara profesional, terbuka, dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Kejaksaan juga menegaskan pentingnya kepatuhan seluruh pihak yang terlibat dalam transaksi pertanahan agar tidak muncul persoalan hukum di kemudian hari.

Pada akhirnya, pengelolaan tanah tidak hanya menyangkut kepentingan individu maupun badan usaha. Di daerah yang sedang berkembang seperti Lombok Tengah, tanah juga berkaitan erat dengan kepentingan pembangunan, investasi, masyarakat, dan masa depan tata ruang daerah.

Karena itu, setiap transaksi pertanahan harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum, sehingga pertumbuhan investasi tidak justru melahirkan persoalan baru di kemudian hari. (01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup