Fakta Korupsi Dump Truck Akan Terungkap di Persidangan
LOTENG – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dump truck dan arm roll di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah memasuki babak penting.
Setelah seluruh berkas perkara resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram, empat terdakwa dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Rabu, 22 Juli 2026, dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Persidangan tersebut menjadi awal dari proses pembuktian di pengadilan terhadap perkara yang menyita perhatian publik karena menyangkut pengadaan kendaraan operasional pemerintah yang diduga merugikan keuangan negara.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Alfa Dera, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Putri Ayu Wulandari, membenarkan bahwa seluruh berkas perkara telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada 15 Juli 2026 dan majelis hakim telah menetapkan jadwal sidang perdana.
“Benar, seluruh perkara telah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram. Penetapan majelis hakim sudah diterbitkan dan sidang perdana akan digelar pada Rabu, 22 Juli 2026, dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” ujar Alfa Dera, Jumat (17/7/2026).
Empat perkara tersebut masing-masing terdaftar dengan Nomor 29, 30, 31, dan 32/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr, dengan terdakwa berinisial M.A.A., S., S., dan A. Seluruhnya merupakan hasil penyidikan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah terkait dugaan korupsi dalam pengadaan dump truck dan arm roll milik Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah.
Memasuki tahap persidangan, Kejaksaan memastikan telah menyiapkan seluruh strategi pembuktian. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan alat bukti, barang bukti, serta para saksi yang akan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
“Jaksa Penuntut Umum telah siap menghadirkan seluruh alat bukti sesuai berkas perkara. Semua fakta akan kami buka di persidangan secara terbuka. Kami menghormati proses peradilan dan yakin seluruh proses pembuktian akan berjalan sesuai ketentuan hukum,” tegas Alfa Dera.
Ia menegaskan bahwa proses persidangan merupakan ruang untuk menguji seluruh alat bukti secara objektif dan transparan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Lebih jauh, Alfa Dera menjelaskan bahwa tujuan penegakan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi bukan semata-mata menjatuhkan hukuman kepada pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian keuangan negara agar dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
“Tujuan penegakan hukum bukan hanya memberikan efek jera, tetapi juga memulihkan kerugian keuangan negara sehingga uang negara dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” katanya.
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawal jalannya persidangan yang terbuka untuk umum sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.
“Silakan masyarakat mengawal jalannya persidangan ini. Semua proses dilakukan secara terbuka sehingga publik dapat melihat bagaimana fakta-fakta hukum dibuktikan di hadapan majelis hakim,” ujarnya.
Selain membahas kesiapan menghadapi persidangan, Alfa Dera juga memberikan perhatian terhadap potensi penyimpangan dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, khususnya melalui mekanisme e-Katalog.
Menurutnya, masih banyak anggapan bahwa pengadaan melalui e-Katalog sepenuhnya bebas dari praktik korupsi. Padahal, apabila prosesnya tidak diawasi secara ketat, berbagai bentuk penyimpangan tetap dapat terjadi.
“Kami mengingatkan bahwa potensi penyimpangan tidak hanya terdapat pada pengadaan melalui tender atau lelang. Pengadaan melalui e-Katalog juga memiliki risiko apabila disalahgunakan, misalnya dugaan praktik cashback, pengaturan spesifikasi, pengondisian penyedia, maupun penyimpangan yang berawal dari proses perencanaan kebutuhan dan penyusunan anggaran,” jelasnya.
Ia menilai tahapan perencanaan merupakan titik paling krusial dalam pengadaan barang dan jasa. Kesalahan atau penyimpangan sejak awal, mulai dari penyusunan kebutuhan, spesifikasi, volume hingga besaran anggaran, dapat menjadi pintu masuk terjadinya tindak pidana korupsi meskipun proses pembelian dilakukan secara elektronik.
“Kalau sejak awal perencanaannya sudah tidak sesuai kebutuhan riil atau diarahkan kepada kepentingan tertentu, maka potensi penyimpangan bisa terjadi meskipun proses pembeliannya dilakukan melalui e-Katalog. Karena itu pengawasan tidak boleh hanya berhenti pada proses pengadaan, tetapi harus dimulai sejak tahap perencanaan,” tegas Alfa Dera.
Karena itu, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menegaskan akan terus memperkuat fungsi penindakan sekaligus pencegahan melalui edukasi, pendampingan hukum, serta pengawasan terhadap tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah.
“Kami akan terus memperkuat penegakan hukum sekaligus upaya pencegahan. Jika ditemukan dugaan tindak pidana korupsi yang didukung alat bukti yang cukup, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum. Di sisi lain, kami juga akan terus melakukan edukasi, pendampingan, dan mendorong perbaikan tata kelola agar praktik korupsi dapat dicegah sejak dini. Harapan kami sederhana, setiap rupiah uang negara benar-benar digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat,” pungkas Alfa Dera.
Sidang perdana pada 22 Juli mendatang diperkirakan akan menjadi awal pengungkapan rangkaian fakta hukum dalam perkara yang menjadi perhatian publik tersebut. Selanjutnya, seluruh alat bukti, keterangan saksi, hingga hasil pemeriksaan ahli akan diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim untuk menentukan pertanggungjawaban hukum para terdakwa sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (01)




