Dari Rakernas ke 40 IKADIN: Kawal Ketat KUHP Baru dan Perbaiki Prosedur Penyadapan
LOMBOK BARAT (JM)— Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-40 di Nusa Tenggara Barat. Ini sekaligus menjadi momentum peringatan ulang tahun organisasi ke-43.
Kegiatan ini dibuka dengan berbagai sambutan dari pejabat daerah dan pusat, serta menghadirkan diskusi panel bertema “Wajah Penegakan Hukum Pasca KUHP dan Rencana KUHAP Baru” di Hotel Aruna , Senggigi – Lombok Barat (Jumat, 12/12/2025).
Ketua IKADIN NTB, Dr. Irpan Suriadiata, menyatakan bahwa Rakernas kali ini menjadi ajang strategis untuk mengawal Undang-Undang Advokat di tengah perubahan besar sistem hukum pidana Indonesia setelah pengesahan KUHP baru.
Menurutnya, pembahasan ini merupakan kelanjutan dari Rakernas Nasional IKADIN di Bali, dengan fokus pada penguatan peran advokat dalam menghadapi norma hukum yang baru.
“Penguatan hak-hak tersangka atau terdakwa, pendampingan sejak tahap penyelidikan, peran advokat dalam keadilan restoratif, serta mekanisme peradilan yang lebih luas menjadi poin krusial yang harus kita kawal bersama,” ujar Irpan.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Wahyudi, dalam sambutannya juga menekankan pentingnya sinergi antara jaksa dan advokat di era transisi hukum ini.
Ia menyebut pengesahan KUHP baru sebagai tonggak monumental yang mengakhiri warisan hukum kolonial Belanda, namun sekaligus membawa tantangan besar dalam penerapan konsep restorative justice dan living law.
“Perubahan ini menuntut adaptasi cepat agar kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat tidak terganggu. Dalam penegakan hukum, jaksa mewakili negara, sedangkan advokat memastikan perlindungan hak tersangka atau terdakwa. Sinergi menjadi kunci,” jelasnya.
Sementara itu, Gubernur NTB yang diwakili Kepala Biro Hukum Setda NTB, Dr. Hubaidi, resmi membuka kegiatan dan berharap forum ini menjadi ruang konstruktif untuk memperkuat reformasi hukum.
“Penerapan KUHP dan KUHAP baru harus berjalan efektif, humanis, serta selaras dengan nilai keadilan dan HAM. Kami berharap kolaborasi antara advokat, pemerintah, dan aparat penegak hukum di NTB dapat memperluas akses bantuan hukum dan meningkatkan literasi hukum masyarakat,” ujar Hubaidi.
Rakernas kali ini juga dihadiri Ketua Komisi III DPR RI melalui zoom meeting, Dr. Habiburokhman. Politisi Gerindra ini memaparkan perjalanan panjang pembentukan KUHP dan KUHAP baru.
Ia menyoroti perlunya penguatan posisi advokat sebagai bagian dari pemberdayaan warga negara dalam mengawasi institusi penegak hukum.
“Daripada membentuk lembaga pengawas baru, lebih baik memperkuat advokat agar warga negara memiliki daya tahan hukum yang kuat. Di KUHAP baru, kami mengupayakan imunitas advokat dalam menjalankan tugas profesionalnya,” ungkapnya.
Maqdir Ismail: KUHP Baru Harus Dikawal Ketat
Dalam diskusi panel Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Dr. Maqdir Ismail, menekankan perlunya pengawalan ketat terhadap penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, khususnya terkait pembuktian, penyadapan, dan proses penyerahan berkas perkara.
Menurutnya, KUHP baru harus memastikan bahwa alat bukti yang digunakan dalam penetapan tersangka memiliki relevansi dan substansi yang kuat terhadap pasal yang disangkakan.
Maqdir mengkritisi praktik di lapangan yang kadang hanya mengandalkan dua alat bukti tanpa memastikan bukti tersebut benar-benar berkaitan dengan unsur tindak pidana yang dituduhkan.
Sebagai contoh, ia menyoroti kasus yang berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara dengan mengambil kasus ASDP yang menurutnya perlu menjadi perhatian serius.
Berdasarkan peraturan, pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Tipikor mensyaratkan adanya hasil penghitungan kerugian negara oleh lembaga berwenang. Namun, dalam praktiknya, pernah terjadi penetapan tersangka tanpa adanya penghitungan tersebut.
“Jangan sampai perkara yang mengandung dugaan kerugian keuangan negara hanya didasarkan pada keterangan saksi dan ahli yang menyebut adanya potensi kerugian, tanpa perhitungan resmi,” kata Maqdir.
Prosedur Penyadapan
Selain masalah bukti, Maqdir juga menyoroti prosedur penyadapan yang menurutnya seharusnya dilakukan terhadap orang yang sudah berstatus tersangka, bukan terhadap pihak yang belum memiliki keterkaitan jelas.
“Kalau penyadapan dilakukan sebelum ada status hukum yang jelas, rawan terjadi salah tangkap dan kesalahpahaman,” tegasnya.
Pendekatan Baru KUHP
Dalam kesempatan yang sama, Maqdir juga menyoroti adanya pendekatan baru dalam KUHP. Ia mencontohkan ketentuan bahwa pelaku berusia di atas 75 tahun tidak dikenai hukuman badan, melainkan hukuman denda.
Pada hal ini ia menekankan bahwa tujuan hukum pidana bukan semata-mata untuk efek jera, melainkan untuk menegakkan keadilan.
Namun Maqdir juga memuji diterapkannya prinsip restorative justice dalam KUHP baru, yang mengedepankan penyelesaian perkara di luar pengadilan jika memungkinkan.
“Pidana itu harus menjadi ultima ratio, atau jalan terakhir. Tidak semua kasus harus berakhir di pengadilan,” katanya.
Menutup pernyataannya, Maqdir menegaskan bahwa tantangan ke depan adalah memastikan implementasi KUHP dan KUHAP baru berjalan sesuai semangat pembaruan hukum, serta menguji ketentuan yang dianggap tidak tepat ke Mahkamah Konstitusi.
“Perubahan ini adalah momentum bagi advokat dan penegak hukum untuk membangun sistem yang lebih adil, efektif, dan manusiawi,” pungkasnya. (05/JW).



