Sektor Parkir Sumbang PAD Rp 9 ribu Per Lokasi Untuk Lombok Tengah? Saatnya Berbenah!
Penulis: Dr. Alfa Dera, S.H., M.H., M.M.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah
Tidak terasa, langkah pengabdian ini telah membawa saya memasuki bulan ketiga mengemban amanah penugasan di Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.
Sebuah rentang waktu yang mungkin terasa singkat jika dihitung dari lembaran kalender, namun sarat dengan dinamika, tantangan, serta pelajaran yang sangat berharga.
Sejak pertama kali menginjakkan kaki di tanah yang indah ini, saya menyadari bahwa terdapat harapan besar yang dititipkan masyarakat kepada institusi penegak hukum. Harapan akan hadirnya penegakan hukum yang tidak hanya tegas dan berkeadilan, tetapi juga mampu menghadirkan perubahan nyata bagi kemajuan daerah.
Dalam perjalanan tiga bulan tersebut, sebagaimana arahan dan penekanan pimpinan kami, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari, seluruh jajaran terus bekerja secara maksimal melalui sinergi lintas bidang. Semua harus bergerak dalam semangat yang sama untuk menghadirkan pelayanan dan penegakan hukum yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Berbagai langkah tegas telah dilakukan. Mulai dari penindakan perkara, upaya pemulihan kerugian keuangan negara melalui perampasan aset, hingga memproses secara hukum pihak-pihak yang selama ini dianggap memiliki pengaruh besar.
Hukum tidak boleh tunduk kepada kekuasaan, kekuatan finansial, maupun tekanan massa. Di hadapan hukum, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama.
Baca juga: Pemberantasan Korupsi dan Ujian Integritas Kekuasaan, Janji Yang Selalu Menunggu
Namun, perlu ditegaskan bahwa seluruh tindakan tersebut bukanlah upaya mencari popularitas ataupun menunjukkan superioritas institusi. Penegakan hukum yang dilakukan merupakan bagian dari pelaksanaan tugas konstitusional, bentuk pembenahan tata kelola, serta pertanggungjawaban moral kepada negara, masyarakat, dan Tuhan Yang Maha Esa.
Seiring berjalannya waktu, muncul sebuah perenungan mendasar. Hakikat penegakan hukum bukanlah sekadar memenjarakan sebanyak mungkin orang.
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah apakah setiap tindakan hukum mampu menghasilkan perubahan dan perbaikan yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Kasus Pajak Penerangan Jalan Umum (PJU) yang pernah ditangani dapat menjadi bahan refleksi bersama. Sejumlah pihak harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Tentu tidak ada kegembiraan dalam melihat seseorang kehilangan kebebasannya.
Sebaliknya, kondisi tersebut menjadi pengingat betapa mahal harga yang harus dibayar ketika integritas dikorbankan.Hikmah yang lebih besar adalah lahirnya kesadaran kolektif untuk memperbaiki sistem.
Penindakan hukum pada akhirnya berfungsi sebagai instrumen koreksi agar setiap orang lebih berhati-hati dalam menjalankan kewenangan.
Penindakan menciptakan efek pencegahan, membangun budaya kepatuhan, dan mengingatkan bahwa tidak semua persoalan dapat diselesaikan dengan uang maupun pengaruh politik.
Jika seseorang terbukti bersalah berdasarkan hukum yang berlaku, maka proses pidana harus dijalankan. Namun, tujuan akhirnya tetaplah perbaikan sistem. Jangan sampai kesalahan yang sama terus berulang dan menjadi praktik yang dianggap lumrah.
Kami juga menyadari bahwa jabatan, kewenangan, dan seragam yang dikenakan hari ini hanyalah amanah sementara. Suatu saat tugas akan membawa kami ke tempat pengabdian yang lain. Akan tetapi, rasa cinta terhadap Lombok Tengah dan Pulau Lombok akan selalu melekat.
Pariwisata Lombok terus berkembang menjadi destinasi kelas dunia. Keindahan pantainya, kemegahan sirkuit internasionalnya, serta keramahan masyarakatnya menjadi daya tarik yang luar biasa.
Namun, kemajuan tersebut tidak boleh menghadirkan paradoks, yaitu ketika investasi dan kemewahan tumbuh pesat, sementara masyarakat lokal justru tersisih dari tanah kelahirannya sendiri.
Masyarakat Lombok harus tetap menjadi tuan rumah di daerahnya sendiri. Mereka harus menjadi pihak yang paling merasakan manfaat pembangunan dan pertumbuhan ekonomi yang terjadi.
Baca juga: Kejari Loteng Buru Harta Koruptor hingga Jawa Barat
Berangkat dari semangat itulah, saya ingin mengajak kita semua menyoroti salah satu fondasi penting pembangunan daerah, yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kita tidak perlu langsung berbicara mengenai investasi bernilai triliunan rupiah. Mari mulai dari sesuatu yang sederhana, dekat dengan kehidupan sehari-hari, tetapi memiliki dampak besar, yakni sektor parkir.
Melalui fungsi intelijen kejaksaan, telah dilakukan pemetaan sebagai bagian dari upaya pencegahan tindak pidana korupsi pada sektor pendapatan daerah. Dari pemetaan tersebut, terdapat sejumlah data yang patut menjadi bahan renungan bersama.
Data menunjukkan bahwa penerimaan pajak parkir di Kabupaten Lombok Tengah berada pada kisaran Rp 1,6 miliar per tahun. Menariknya, sekitar Rp 1,5 miliar berasal dari satu lokasi, yakni Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid. Artinya, seluruh objek parkir lain yang tersebar di pasar, pusat perdagangan, kawasan wisata, dan berbagai lokasi strategis lainnya hanya berkontribusi sekitar Rp 100 juta dalam satu tahun.
Pada saat yang sama, retribusi parkir tepi jalan umum yang dikelola pemerintah daerah berada pada kisaran Rp 300 juta per tahun. Jika diasumsikan terdapat sekitar 100 titik parkir aktif di seluruh wilayah kabupaten, maka rata-rata kontribusi yang masuk ke kas daerah hanya sekitar Rp9 ribu per hari untuk setiap titik parkir.
Secara logika ekonomi, angka tersebut menimbulkan pertanyaan yang layak untuk dikaji lebih dalam.
Sulit dibayangkan bahwa di tengah meningkatnya aktivitas ekonomi, pertumbuhan sektor pariwisata, bertambahnya hotel, vila, restoran, dan tingginya mobilitas kendaraan, kontribusi sektor parkir terhadap PAD masih berada pada level demikian rendah.
Baca juga: Mengubah Krisis Menjadi Optimis: Kembalikan Parlemen Sebagai Corong Perubahan!
Tentu, ketika data menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara potensi dan realisasi, tujuan kita bukan mencari kambing hitam ataupun menyalahkan pihak tertentu.
Pemerintah daerah membutuhkan stabilitas dan kondusivitas untuk menjalankan pembangunan. Namun, pada saat yang sama, kritik yang konstruktif harus dipandang sebagai energi perbaikan.
Dalam perspektif pembangunan, kritik bukanlah bentuk permusuhan. Kritik merupakan wujud kepedulian agar tata kelola pemerintahan terus berkembang menjadi lebih baik. Tidak ada sistem yang sempurna. Karena itu, setiap masukan harus dimaknai sebagai peluang untuk melakukan evaluasi dan pembenahan.
Evaluasi berbasis data menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda. Hal ini tidak hanya berlaku pada sektor parkir, tetapi juga pada sektor-sektor strategis lainnya, termasuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik.
Sinkronisasi data antara pemerintah daerah, PLN, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi syarat penting dalam mewujudkan pengelolaan pendapatan daerah yang akurat dan transparan.
Era pemerintahan modern menuntut pengambilan kebijakan yang berbasis bukti (evidence-based policy).
Potensi daerah harus dipetakan secara objektif melalui data yang valid, bukan sekadar asumsi atau perkiraan. Dengan data yang kuat, kebijakan akan lebih tepat sasaran dan potensi kebocoran dapat diminimalkan.
Baca juga: (Bagian 1) Pembungkaman Gerakan Mahasiswa Era NKK / BKK: Sejarah dan Realitas pada Jejak Orde Baru
Pada akhirnya, pembahasan mengenai optimalisasi PAD bukan sekadar persoalan angka dalam dokumen APBD. Ini adalah persoalan amanah publik. Setiap rupiah yang masuk ke kas daerah, termasuk yang berasal dari uang parkir di tepi jalan, sesungguhnya merupakan titipan rakyat yang akan kembali kepada rakyat dalam bentuk pelayanan publik, infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
Kehilangan potensi PAD berarti menunda kesejahteraan masyarakat. Sebaliknya, menyelamatkan dan mengoptimalkan PAD berarti membangun fondasi masa depan daerah.
Karena itu, sudah saatnya Lombok Tengah berani berbenah.
Dengan komitmen yang kuat, keberanian moral untuk melakukan evaluasi, serta sinergi seluruh elemen masyarakat, saya meyakini Lombok Tengah tidak hanya akan bersinar sebagai destinasi pariwisata dunia, tetapi juga tumbuh menjadi daerah yang mandiri secara fiskal, berintegritas dalam tata kelola, dan mampu menghadirkan kesejahteraan yang merata bagi seluruh masyarakatnya.
Sebab pada akhirnya, masa depan sebuah daerah tidak hanya ditentukan oleh besarnya investasi yang datang, melainkan juga oleh keberanian menjaga setiap rupiah yang menjadi hak rakyatnya.*** (Editor: Tim Redaksi).
*Kolom Citizen Journalism merupakan ruang yang disediakan oleh Jurnal Mandalika kepada publik dalam ikut berpartisipasi menyumbangkan opininya lewat tulisan. Tim redaksi berhak menyunting tulisan tanpa mengurangi maksud dan tujuan penulis. Semua isi tulisan sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis.


