Kejari Loteng Buru Harta Koruptor hingga Jawa Barat
PRAYA – Komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah dalam memburu dan mengembalikan aset hasil tindak pidana korupsi kembali membuahkan hasil.
Tidak hanya menjerat pelaku melalui proses hukum, Korps Adhyaksa kini bergerak lebih jauh dengan memastikan setiap aset yang berasal dari kejahatan korupsi dapat ditarik kembali dan dikembalikan menjadi milik negara.
Terbaru, Kejari Loteng berhasil melelang aset milik terpidana korupsi Ir. Nyoman Suwarjana dengan nilai mencapai Rp2,66 miliar. Pelelangan tersebut menjadi bukti bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada vonis pengadilan, melainkan berlanjut hingga pemulihan kerugian negara secara nyata.
Lelang yang dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar pada Rabu (10/6/2026) itu berhasil menjual sebidang tanah dan bangunan strategis yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto I/IX Nomor 12, Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar.
Aset tersebut terjual dengan nilai penawaran sebesar Rp2.660.084.000, yang nantinya akan masuk sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Keberhasilan tersebut menjadi capaian penting bagi Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Lombok Tengah yang selama ini terus melakukan penelusuran terhadap aset-aset yang berkaitan dengan perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.
Di balik keberhasilan lelang tersebut, Kejari Loteng ternyata masih menyimpan target yang lebih besar.
Tim Kejaksaan sebelumnya berhasil melacak dan mengamankan aset lain milik terpidana yang berada jauh dari wilayah NTB, yakni sebidang tanah seluas kurang lebih 4.000 meter persegi di Jawa Barat.
Lahan bernilai tinggi tersebut saat ini tengah menjalani proses administrasi dan penyempurnaan dokumen hukum sebelum diajukan ke tahap pelelangan.
Langkah ini menunjukkan bahwa upaya pemulihan aset tidak mengenal batas wilayah. Penelusuran dilakukan hingga lintas provinsi demi memastikan tidak ada aset hasil tindak pidana yang luput dari pengawasan negara.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Alfa Dera, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Putri Ayu Wulandari, menegaskan bahwa pemulihan aset merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penegakan hukum modern.
Menurutnya, tujuan akhir penanganan perkara korupsi bukan hanya memenjarakan pelaku, tetapi juga mengembalikan sebanyak mungkin kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindak pidana tersebut.
“Penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga bagaimana aset yang berasal dari tindak pidana dapat dikembalikan untuk kepentingan negara dan masyarakat. Karena itu pemulihan aset menjadi salah satu prioritas yang terus kami dorong,” ujarnya.
Dalam banyak kasus korupsi, kerugian negara sering kali jauh lebih besar dibanding hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku. Karena itu, strategi asset recovery atau pemulihan aset kini menjadi fokus utama aparat penegak hukum.
Pendekatan ini bertujuan agar negara tidak hanya memperoleh keadilan melalui putusan pengadilan, tetapi juga mendapatkan kembali aset dan kekayaan yang selama ini hilang akibat praktik korupsi.
Keberhasilan menjual aset senilai Rp2,66 miliar menjadi bukti konkret bahwa negara mampu mengambil kembali haknya melalui mekanisme hukum yang sah dan transparan.
“Beberapa waktu lalu tim juga berhasil mengamankan aset berupa tanah seluas kurang lebih 4.000 meter persegi di wilayah Jawa Barat. Setelah seluruh proses administrasi dan legalitasnya selesai, aset tersebut juga akan kami lelang sehingga hasilnya dapat masuk ke kas negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara,” kata Alfa.
Meski berhasil mencatatkan hasil positif, Kejari Lombok Tengah masih menghadapi tantangan dalam proses pelelangan.
Dua bidang tanah dan bangunan yang berada dalam satu hamparan di Jalan Kartini, Desa Dauh Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Bali, dengan nilai limit mencapai Rp3,59 miliar, belum berhasil terjual karena tidak mendapatkan penawaran dari peserta lelang.
Namun kondisi tersebut tidak membuat Kejaksaan berhenti. Evaluasi menyeluruh akan dilakukan untuk mengetahui faktor penyebab rendahnya minat peserta, termasuk meninjau kembali aspek nilai limit, kondisi pasar properti, strategi publikasi lelang, hingga aspek administratif lainnya.
“Kami akan melakukan kajian lebih lanjut terhadap aset yang belum mendapatkan penawaran. Akan kami evaluasi berbagai aspek agar aset tersebut dapat menarik minat peserta lelang dan hasilnya dapat segera masuk ke kas negara,” jelas Alfa.
Keberhasilan pelacakan aset hingga ke luar daerah sekaligus menjadi pesan kuat bahwa hasil kejahatan korupsi tidak akan mudah disembunyikan.
Kejaksaan menegaskan bahwa aset yang telah terbukti berkaitan dengan tindak pidana dan telah diputus pengadilan akan terus ditelusuri, diamankan, dan dimanfaatkan untuk kepentingan negara.
Pendekatan ini juga menjadi bagian dari upaya memberikan efek jera yang lebih nyata kepada para pelaku korupsi. Tidak hanya kehilangan kebebasan karena menjalani hukuman pidana, tetapi juga kehilangan aset yang diperoleh atau digunakan dalam tindak pidana tersebut.
Bagi Kejari Loteng, keberhasilan pelelangan dan pengamanan aset bukan sekadar capaian administratif, melainkan wujud nyata tanggung jawab dalam menjaga keuangan negara.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang menjadi hak negara dapat kembali kepada negara. Inilah bentuk nyata kehadiran Kejaksaan dalam menjaga keuangan negara dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” tegas Alfa.
Dengan keberhasilan melelang aset senilai Rp2,66 miliar dan rencana pelelangan lahan seluas 4.000 meter persegi di Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Loteng menunjukkan bahwa perang melawan korupsi tidak berhenti di ruang sidang. Perburuan terhadap aset hasil kejahatan terus dilakukan hingga tuntas, memastikan kerugian negara dapat dipulihkan dan kembali dimanfaatkan untuk kepentingan publik. (01)


