DPRD Loteng Belum Tentu Setujui Suntikan Modal Untuk PDAM
LOTENG – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lombok Tengah masih dalam tahap pembahasan di DPRD Loteng.
Sejumlah aspek menjadi perhatian serius, mulai dari kemampuan fiskal daerah hingga kelayakan dan transparansi pengelolaan perusahaan daerah tersebut.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Loteng, Murdani, menegaskan bahwa pembahasan Ranperda tidak hanya berfokus pada besaran penyertaan modal yang diajukan PDAM, tetapi juga menyangkut komitmen perusahaan dalam memperbaiki tata kelola serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, penyertaan modal dari pemerintah daerah harus memberikan dampak nyata bagi peningkatan layanan air bersih, bukan sekadar menjadi tambahan anggaran tanpa arah yang jelas.
“Prinsipnya, tata kelola BUMD harus semakin baik, profesional, dan transparan. Setiap rupiah yang disertakan pemerintah daerah harus bisa dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Murdani, kemarin.
Ia menegaskan, DPRD telah meminta penjelasan langsung dari jajaran direksi PDAM Lombok Tengah terkait kondisi perusahaan saat ini serta kebutuhan investasi yang diajukan.
Dari paparan yang disampaikan direksi, terdapat sejumlah persoalan yang menjadi tantangan perusahaan. Selain berkurangnya debit beberapa sumber mata air yang selama ini menjadi andalan pasokan air bersih, jaringan distribusi PDAM juga membutuhkan pembenahan di berbagai titik.
“Direktur PDAM menjelaskan bahwa selain beberapa sumber mata air mengalami penurunan kapasitas, banyak jaringan pipa yang harus diperbaiki dan ditingkatkan. Tentu kondisi ini membutuhkan sentuhan dan dukungan agar pelayanan kepada pelanggan bisa lebih optimal,” jelasnya.
Murdani mengatakan, kebutuhan pendanaan yang diajukan PDAM telah dituangkan dalam proposal dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), baik untuk kegiatan fisik maupun nonfisik. Seluruh dokumen tersebut saat ini sedang dikaji secara mendalam oleh Pansus untuk memastikan bahwa program yang direncanakan benar-benar sesuai kebutuhan perusahaan dan masyarakat.
Menurutnya, DPRD tidak ingin keputusan penyertaan modal dilakukan secara tergesa-gesa tanpa mempertimbangkan berbagai aspek strategis. Apalagi, dana yang digunakan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang harus dikelola secara hati-hati dan bertanggung jawab.
“Kami melihat seluruh aspek, mulai dari kemampuan fiskal daerah, kebutuhan riil perusahaan, hingga prospek pengembangan pelayanan ke depan. Semua itu menjadi bahan pertimbangan sebelum keputusan diambil,” katanya.
Ia menegaskan, pembahasan Ranperda masih terus berjalan dan belum sampai pada tahap pengambilan keputusan final. Karena itu, segala kemungkinan masih terbuka, termasuk kemungkinan penolakan apabila hasil kajian menunjukkan bahwa penyertaan modal belum layak untuk diberikan.
“Ranperda ini masih berproses. Bisa saja jika berdasarkan hasil pembahasan dan kajian ternyata BUMD ini belum memenuhi kelayakan yang dipersyaratkan, maka penyertaan modal tidak diberikan. Namun jika dinilai layak, tentu ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh PDAM,” tegasnya.
Syarat-syarat tersebut, lanjut Murdani, dapat berupa target peningkatan kinerja perusahaan, perbaikan sistem manajemen, peningkatan transparansi keuangan, hingga jaminan efektivitas penggunaan dana penyertaan modal yang diberikan pemerintah daerah.
DPRD juga berharap penyertaan modal yang nantinya diberikan, apabila disetujui, tidak hanya digunakan untuk memperbaiki infrastruktur fisik seperti jaringan pipa dan fasilitas distribusi air, tetapi juga mampu memperkuat kapasitas kelembagaan perusahaan sehingga lebih sehat secara bisnis dan berkelanjutan dalam memberikan pelayanan publik.
“BUMD harus menjadi instrumen pelayanan masyarakat sekaligus mampu dikelola secara profesional. Karena itu, setiap bentuk dukungan pemerintah harus dibarengi dengan peningkatan kinerja dan akuntabilitas perusahaan,” ujarnya.
Pembahasan Ranperda penyertaan modal ini diperkirakan masih akan berlanjut dalam beberapa agenda rapat berikutnya. Hasil akhir dari pembahasan tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dalam menentukan arah dukungan permodalan kepada PDAM sebagai salah satu BUMD strategis yang memiliki peran penting dalam penyediaan layanan air bersih bagi masyarakat.
Dengan semakin meningkatnya kebutuhan air bersih seiring pertumbuhan penduduk dan pembangunan daerah, keberadaan PDAM yang sehat dan mampu memberikan pelayanan optimal menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung pembangunan Lombok Tengah ke depan. Karena itu, DPRD menegaskan bahwa setiap keputusan terkait penyertaan modal harus benar-benar didasarkan pada prinsip kehati-hatian, kepentingan publik, dan tata kelola yang baik. (01)


