Tak Cukup Penjara, Kejari Loteng Kini Buru dan Lelang Aset Mewah Koruptor Bandara Lombok di Bali

LOTENG–Kejaksaan Negeri Lombok Tengah terus menunjukkan taringnya dalam memburu aset para koruptor. Tidak hanya memenjarakan pelaku, institusi penegak hukum tersebut kini bergerak agresif mengejar harta kekayaan hasil tindak pidana korupsi hingga ke luar Pulau Lombok.

Terbaru, Kejari Lombok Tengah membidik sejumlah aset mewah milik terpidana kasus korupsi pembangunan Bandara Internasional Lombok (BIL), Ir. Nyoman Suwarjana, yang tersebar di Kota Denpasar, Bali. Tiga properti bernilai fantastis kini resmi diproses menuju meja lelang sebagai langkah nyata mengembalikan kerugian negara yang nyaris menyentuh angka Rp40 miliar.

Langkah tegas itu terlihat saat tim Kejaksaan Negeri Lombok Tengah mendatangi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar, Jumat (22/5/2026). Tim dipimpin langsung Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi PAPBB), Terry Endro Arie Wibowo, mewakili Kepala Kejari Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari.

Kedatangan mereka bukan sekadar koordinasi biasa. Tim Kejaksaan turun langsung memastikan seluruh proses percepatan pelelangan aset rampasan negara berjalan tanpa hambatan. Langkah ini sekaligus menjadi sinyal keras bahwa Kejaksaan tidak akan memberi ruang aman bagi pelaku korupsi untuk menyembunyikan kekayaannya.

Tiga aset yang akan segera dilelang terdiri dari dua bidang tanah beserta bangunan rumah toko (ruko) di kawasan strategis Jalan Kartini, Denpasar, serta satu unit rumah mewah di kawasan elite Jalan Gatot Subroto.

Properti-properti tersebut diketahui merupakan bagian dari aset milik terpidana yang telah disita negara. Nilai ekonomis ketiga aset tersebut diperkirakan sangat besar mengingat lokasinya berada di pusat kawasan bisnis dan permukiman premium Kota Denpasar. Kejaksaan optimistis hasil pelelangan nantinya mampu membantu pemulihan kerugian negara akibat praktik korupsi proyek pembangunan Bandara Internasional Lombok.

Kasus korupsi pembangunan BIL sendiri merupakan salah satu perkara besar yang sempat menyita perhatian publik nasional. Dalam perkara tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp39.901.925.278,02. Nilai fantastis itu menjadikan kasus ini sebagai salah satu skandal korupsi proyek infrastruktur yang paling serius di NTB.

Terry Endro Arie Wibowo menegaskan, penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi tidak boleh berhenti hanya pada vonis pidana penjara terhadap pelaku. Menurutnya, upaya pemiskinan koruptor melalui penyitaan dan pelelangan aset menjadi bagian penting dalam memberikan efek jera.

“Negara tidak boleh kalah. Uang rakyat yang dirampas melalui korupsi harus dikembalikan. Karena itu kami terus bergerak menelusuri dan merampas aset-aset hasil tindak pidana korupsi,” tegas Terry.

Ia menambahkan, perkara korupsi pembangunan Bandara Lombok dahulu ditangani langsung oleh Kejaksaan Agung RI. Kini, Kejari Lombok Tengah mendapat mandat memastikan proses pemulihan aset berjalan maksimal hingga uang negara benar-benar kembali ke kas negara.

Dalam operasi percepatan pelelangan tersebut, Kejari Lombok Tengah juga menerjunkan sejumlah personel terbaiknya, yakni Tiara Hafis, Akhmad Hubaeb, dan Andhika Mapparewa. Mereka bertugas mengawal kelengkapan administrasi, verifikasi dokumen, hingga koordinasi teknis bersama pihak KPKNL Denpasar.

Seluruh proses dilakukan secara ketat untuk memastikan pelelangan berlangsung transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum. Kejaksaan juga memastikan tidak ada celah permainan ataupun upaya menghambat proses eksekusi aset rampasan negara.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, menegaskan keberhasilan pemberantasan korupsi membutuhkan kerja kolektif seluruh bidang di internal Kejaksaan. Menurutnya, arahan Kepala Kejari Lombok Tengah sangat jelas: seluruh jajaran harus bergerak solid dan maksimal dalam menyelamatkan keuangan negara.

“Ini bukan hanya soal menghukum pelaku, tetapi bagaimana negara mendapatkan kembali haknya. Penyelamatan aset negara adalah bentuk nyata keberpihakan Kejaksaan terhadap kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Alfa juga menekankan bahwa Kejaksaan Negeri Lombok Tengah akan terus konsisten memburu aset-aset milik koruptor, meskipun berada di luar daerah. Ia memastikan tidak ada tempat aman bagi hasil kejahatan korupsi untuk disembunyikan.

Nantinya, seluruh hasil penjualan lelang tiga properti mewah tersebut akan disetorkan sepenuhnya ke kas negara. Dana itu menjadi bagian dari proses pemulihan kerugian negara akibat praktik korupsi pembangunan Bandara Internasional Lombok yang telah merugikan rakyat miliaran rupiah. (01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup