87 Persen Lahan Sawah Tak Boleh Alih Fungsi, Analis Mi6 Minta Pemprov NTB Rasional

Direktur Mi6, Didu (Foto: Istimewa).

MATARAM— Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah sebagai langkah penting menjaga ketahanan pangan nasional mendapat dukungan. Kebijakan terkait pengendalian alih fungsi lahan sawah ini mendapat tanggapan dari organisasi masyarakat sipil.

Direktur Lembaga Kajian Sosial dan Politik Mi6, Bambang Mei Finarwanto, menyatakan bahwa arah kebijakan tersebut sudah tepat. Namun, ia mengingatkan bahwa kunci utama keberhasilan implementasi ada pada kualitas data dan kemampuan pemerintah membaca kondisi riil di daerah.

“Secara prinsip kita dukung. Ini penting untuk masa depan pangan kita. Tapi jangan sampai kebijakan besar ini tersandung hal mendasar seperti data yang tidak sinkron atau tidak akurat. Kalau datanya bermasalah, di lapangan pasti ribut,” ujarnya (Rabu, 08/04/2026).

Baca juga: Apa Kabar NTB? Satu Dekade dr Mawardi Lenyap, Mi6 Usul Bikin Prasasti

Sebagai analis sekaligus aktivis lingkungan yang pernah menjabat sebagai Eksekutif Daerah Walhi NTB dua periode dari tahun 1996 – 2002 , aktifis senior yang akrab di sapa Didu ini menegaskan bahwa sinkronisasi data antara pemerintah pusat dan daerah bukan sekadar urusan teknis, melainkan fondasi utama agar kebijakan tidak menimbulkan konflik baru, baik antarinstansi maupun dengan masyarakat.

Selain soal data, ia juga menyoroti pentingnya fleksibilitas dalam penerapan kebijakan. Menurutnya, kondisi tiap daerah sangat beragam, sehingga pendekatan yang terlalu kaku justru bisa kontraproduktif.

“Jangan semua dipukul rata. Ada daerah yang masih sangat agraris, ada juga yang tekanan pembangunannya tinggi seperti di perkotaan. Kalau dipaksakan sama, itu tidak adil dan bisa menghambat pertumbuhan daerah,” tegas Didu.

Dari data yang ada, Didu mengatakan NTB bertipe iklim kering mempunyai luasan 2.975,47 km2 atau sekitar 91,2 % dari luas wilayah propinsi tersebut, 89,2 % dari luasan tersebut merupakan lahan kering dan sisanya merupakan lahan basah non rawa.

Alih fungsi lahan Pertanian 

Selanjutnya berdasarkan data Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB tahun 2023, puluhan ribu lahan pertanian pertanian produktif beralih fungsi menjadi lahan non pertanian.

“Di pulau Lombok , wilayah alih fungsi lahan yang paling tinggi di kota Mataram yakni 638,10 Ha pertahun,” paparnya.

Baca juga: Kerusakan Lingkungan dan Banjir Selatan Makin Masif, Diduga Banyak Pihak Manfaatkan Celah Lemahnya Penegakan Aturan dan Hukum

Secara detail, pihaknya merinci alih fungsi lahan pertanian produktif di Lombok Utara tahun 2023 tercatat 1.624,80 Ha. Untuk Lombok Utara tercatat 5.061,50 Ha, Lombok Tengah tercatat 3.118,59Ha, dan Lombok Timur 6.891.20 Ha.

Sementara itu di Pulau Sumbawa alih fungsi Lahan pertahun di kabupaten Sumbawa mencapai 3.974, 30 Ha. Kabupaten Bima 2.958, 50 Ha. Dompu 1.668, 40 Ha. Kabupaten Sumbawa Barat 607, 60 Ha. Kota Bima 395, 10 Ha.

“Untuk itu guna mengembalikan atau mengganti lahan pertanian yang sudah beralih fungsi tersebut di perlukan ekstensifikasi dan intensifikasi lahan non produktif melalui Tehnologi Tepat Guna yang berkelanjutan guna mendukung kemandirian pangan sesuai Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah sebagai langkah penting menjaga ketahanan pangan nasional,” jelas Didu .

Terkait ketentuan sekitar 87 persen lahan sawah yang tidak boleh dialihfungsikan, Didu sepakat bahwa pendekatan skala provinsi lebih rasional dibandingkan penerapan kaku di tingkat kabupaten/kota. Ia menilai, skema ini memberi ruang penyesuaian yang lebih sehat antarwilayah.

“Kalau ditarik ke level provinsi, itu lebih fleksibel. Daerah yang butuh ekspansi bisa bergerak, tapi secara keseluruhan kita tetap jaga keseimbangan lahan sawah. Jadi tujuan besarnya tidak hilang,” katanya.

Pihaknya juga mengingatkan bahwa perlindungan lahan sawah tidak bisa hanya mengandalkan larangan atau pembatasan. Pemerintah, kata dia, perlu serius menghadirkan insentif bagi petani agar tetap mau mempertahankan lahannya.

“Ini bukan cuma soal regulasi, tapi soal bagaimana kita menjaga keberlanjutan hidup ke depan. Kuncinya sederhana: data harus beres, kebijakan harus lentur, dan semua pihak harus diajak bicara,” demikian Didu.*** (Kontributor: JW).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup