Anggap SK Tidak Sah, GPK Lombok Tengah Ancam Kepung DPW PPP NTB: Muzihir Segera Stop Statemen Sesat!

Ketua GPK Lombok Tengah, Sahabudin.

LOMBOK TENGAH— Kisruh Partai Persatuan Pembangunan NTB semakin meruncing paska terbit SK DPP PPP yang menetapkan Siti Ari sebagai sekretaris mendampingi Ketua DPW, Muzihir.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ka’bah (DPC GPK) Lombok Tengah, Sahabudin, menyatakan bahwa Surat Keputusan (SK) DPP PPP tentang kepengurusan DPW PPP NTB yang dipegang oleh Muzihir batal demi hukum dan tidak sah. Ia juga membantah pernyataan klaim sahnya pengurus DPW PPP NTB yang dikemukakan Muzihir beberapa hari sebelumnya.

Sahabudin menegaskan bahwa pembatalan disebabkan karena SK nomor 0013/SK/DPP/W/1/2026 tertanggal 22 Januari 2026 itu tidak memperoleh persetujuan dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP, Taj Yasin Maimoen.

Ia menekankan bahwa sikap penolakan sekjen tersebut telah dituangkan dalam memo internal yang meminta penundaan dan pembatalan sejumlah keputusan pergantian kepengurusan di daerah, termasuk di NTB.

“Klaim bahwa SK itu sah hanya karena ditandatangani ketua umum dan wakil sekjen adalah keliru dan menunjukkan kedangkalan pemahaman terhadap AD/ART dan hukum organisasi. Tanpa persetujuan sekjen yang notabene adalah pimpinan administratif tertinggi, proses pengesahan itu cacat prosedur dan hasilnya batal. Kami menyerukan kepada H. Muzihir untuk benar-benar mempelajari kembali AD/ART sebelum membuat pernyataan yang menyesatkan kader,” kecam Sahabudin.

Menurutnya, kepemimpinan yang sah harus lahir dari proses yang utuh dan diakui seluruh pimpinan nasional. Konflik internal yang dipicu oleh SK yang cacat hukum ini dinilai merusak persatuan dan menghambat perjuangan partai di tingkat akar rumput.

“Kami memberikan waktu 2×24 jam kepada H. Muzihir untuk mengakui secara terbuka bahwa SK yang dipegangnya tidak sah dan menghentikan semua aktivitas atas nama kepengurusan yang diragukan itu. Jika tidak dipenuhi, kami akan mengerahkan massa untuk melakukan aksi pengepungan dan memboikot kantor DPW PPP NTB sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakbenaran,” ancamnya.

Selain itu, GPK Lombok Tengah juga memberi beberapa tuntutan yang tertuang dalam 5 Poin Desakan, yaitu diantaranya:

  1. DPP PPP untuk segera meluruskan dan menyelesaikan kemelut hukum ini dengan memperhatikan memo dan keberatan dari Sekjen PPP.
  2. Seluruh kader PPP NTB untuk tidak terprovokasi dan bersikap kritis terhadap klaim kepengurusan yang tidak didukung legitimasi penuh.
  3. Muzihir untuk bersikap rendah hati, mengutamakan keutuhan partai, dan tidak memaksakan kepemimpinan yang diliputi masalah hukum.
  4. Meminta dengan tegas Saudara H Muzihir untuk tidak memberikan statemen-statemen yang merusak soliditas partai di akar rumput, disaat PPP membutuhkan semua untuk dan kader untuk solid bukan malah dengan mengancam dan merusak stabilitas internal PPP di NTB
  5. Jika saudara Muzihir terus melakukan kegaduhan di tubuh PPP NTB, kami meminta saudara yang mundur dan keluar dari PPP karena selalu membuat pernyataan-pernyataan sesat dan blunder .

Sahabudin juga meminta agar Muzihir tidak lagi membuat pernyataan-pernyataan yang dianggapnya menyesatkan.

“PPP sedang berkonflik di pusat, jangan lagi buat blunder di daerah dengan pernyataan-pernyataan yang menyesatkan seluruh kader dan simpatisan PPP di NTB. Harus belajar berorganisasi dengan baik dan sesuai undang-undang parpol baru memberikan pernyataan di media,” tegasnya.*** (Kontributor: JW).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup