Buntut IJU Ditahan, Partai Demokrat PLT-kan Ketua DPD NTB
Mataram, NTB— Partai Demokrat bergerak cepat paska Ketua DPD NTB, Indra Jaya Usman (IJU), di tahan kejaksaan dalam pusaran kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan dirinya sebagai anggota DPRD NTB.
Dinukil dari postingan media sosial Ketua DPC Partai Demokrat Lombok Tengah, Adi Bagus Karya (FB: Bajang Bagus), anggota DPRD Lombok Tengah ini mengucapkan selamat atas telah ditunjuknya Letkol Inf (Purn) Si Made Rai Edi Astawa sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Demokrat NTB (28/11/2025).
Dalam ucapannya di media sosialnya, Ketua Bapemperda DPRD Lombok Tengah tersebut juga menyatakan prihatin atas masalah yang menimpa IJU.
“Namun tentu itu menjadi pembelajaran dan evaluasi agar bisa berbenah untuk lebih baik kedepan. Konsolidasi organisasi harus terus berjalan,” tulisnya.
Review Kasus
Untuk kilas balik, kasus dugaan gratifikasi yang menyeret sejumlah anggota DPRD NTB sebelumnya bermula dari laporan mantan anggota DPRD NTB periode 2019 – 2024 dari Partai PAN, TGH Najamuddin.
Dia mempertanyakan hilangnya banyak program Pemprov NTB tahun APBD 2025 yang masuk lewat ajuan pokok-pokok pikiran DPRD yang telah disahkan dulu tahun 2024.
Dugaannya dengan kuat, bahwa program-program yang telah masuk DPA tersebut telah dirubah bentuk program dan lokasi pengerjaaanya serta telah di-fee-kan kepada pihak ketiga.
Sekian lama proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung, kejaksaan setidaknya sampai dengan saat ini telah menetapkan dan menahan tiga orang anggota DPRD NTB sebagai tersangka. Diantaranya Indra Jaya Usman dari Demokrat, M Nashib Ikroman dari Perindo, dan terakhir ditetapkan Hamdan Kasim dari Golkar.
Informasi sementara ini, Indra Jaya dan Hamdan Kasim sudah mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.*** (05/JW).



