Pastikan Lindungi Hak Konstitusi Warga, Bupati Terbitkan Surat Edaran Terkait Pilkades

Cuplikan SE Bupati Lombok Tengah terkait pemilih dalam Pilkades Serentak tahun 2026.

LOMBOK TENGAH— Simpang siurnya informasi di masyarakat mengenai hilangnya hak memilih masyarakat pada Pilkades Serentak Lombok Tengah 2026 ini akhirnya menemui titik terang.

Sebelumnya salah satu pihak yang mempertanyakan hal tersebut yakni BPD Batunyala. Warga di desa yang menjadi ibukota Kecamatan Praya yang tidak masuk dalam DPT tersebut terancam kehilangan hak konstitusinya sebaga warganegara.

“Ini memprihatinkan, karena hak memilih dan dipilih bagi masyarakat yang memenuhi syarat itu sudah dilindungi oleh undang-undang tertinggi yaitu UUD 1945. Kok bisa aturan dibawahnya malah menghapus hak rakyat,” kata Sekretaris BPD Batunyala, Doni Azhari melalui sambungan telepon (21/10/2026).

Baca juga: Dampak Coklit Pilkades Amburadul, DPT Potensi Jadi Sumber Gejolak: Dimana Pemda?

Perihal tersebut juga pernah ditegaskan oleh Ketua BPD Batunyala, Zaenudin. Dia mengatakan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat meminta penjelasan kepada DPMD Lombok Tengah dengan surat yang ditembuskan ke Komisi 1 DPRD Lombok Tengah.

“Jika apa yang disampaikan panita pilkades seperti itu (sesuai arahan DPMD saat bimtek), maka kami mempertanyakan Nasib hak pilih warga kami yang tidak masuk DPT. Kan DPT itu pekerjaan panitia, jika ada warga tidak masuk daftar, terus siapa yang salah? Dasar DPT kan coklit, nah panitia memang tidak coklit atau bagaimana, sampai ada warga tidak masuk namanya,” cecar Zaenudin pada Senin (19/10/2026) kepada Jurnal Mandalika.

Bupati Lombok Tengah Terbitkan Surat Edaran

Berkaitan dengan hal tersebut, melalui Surat Edaran tertanggal 20 Oktober 2026, Bupati Lombok Tengah, Lalu Pathul Bahri, memerintahkan seluruh kepantiaan Pilkades di 87 desa se-Lombok Tengah untuk segera memasukkan warga yang belum masuk DPT ke Daftar Pemilih dengan batas waktu hingga 27 Oktober 2026 saat pleno.

Baca juga: LIDIK NTB Sanggah Dugaan Pemicu Konflik Horizontal di Pilkades

Surat Edaran (SE) bernomor 100.3.4.2/293/DPMD/2026 tentang Pemilih dalam Pemungutan Suara pada Pilkades Tahun 2026 tersebut mengatur penanganan wajib pilih yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkades Serentak yang tersebar di 12 kecamatan di Lombok Tengah dengan total jumlah calon kades sebanyak 334 orang.

“Memerintahkan seluruh panitia Pilkades serentak untuk memasukkan wajib pilih yang belum terdaftar ke dalam DPT, sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian bunyi salah satu poin dalam SE tersebut.

Dalam isi SE, disebutkan juga bahwa memasukkan nama-nama pemilih tersebut harus dilaksanakan melalui rapat pleno penetapan DPT yang dihadiri oleh para calon kepala desa. Proses penetapan paling lambat pada 27 Oktober 2026.

“Jika calon berhalangan saat pleno, maka diperbolehkan menunjuk perwakilan dengan surat kuasa,” tegas Pathul Bahri dalam Surat Edaran yang menggunakan dasar peraturan pada Pasal 13 Perda Nomor 1 Tahun 2016 dan Pasal 20 Perbup Nomor 43 Tahun 2019.

Baca juga: Pilkades Lombok Tengah 2026, Panitia Dalam Rancunya Tahapan dan Aturan

Selain mengatur penambahan pemilih, surat edaran tersebut juga menyebutkan bahwa pemilih yang terdaftar dalam DPT sebagaimana dimaksud dalam surat edaran dapat menggunakan hak pilihnya setelah pukul 12.00 Wita dengan tetap memperhatikan aturan.

Menindaklanjuti SE tersebut, seluruh panitia pilkades se-Lombok Tengah diharapkan segera melakukan pendataan dan penetapan pemilih kembali, sehingga hak pilih masyarakat sebagai hak konstitusi yang melekat dapat terakomodasi sesuai aturan.*** (Kontributor: JW / Editor: Tim Redaksi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup