Tanah Belum Dijual, Sertifikat Terbit, Warga Sukadana Hering ke BPN Loteng 

Warga saat hering di kantor BPN Loteng

LOTENG—Puluhan warga Desa Sukadana, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah (Loteng), mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Loteng, kemarin.

Kedatangan warga yang didampingi kuasa hukum tersebut bukan sekadar untuk menyampaikan keluhan, tetapi menuntut keterbukaan BPN terkait dokumen penerbitan sertifikat tanah yang mereka persoalkan.

Warga meminta BPN membuka warkah atau dokumen dasar penerbitan sertifikat atas sebidang tanah yang berada di wilayah Dusun Serenang I, Desa Mertak. Pasalnya, warga mengaku tidak pernah menjual maupun mengalihkan tanah tersebut kepada pihak lain. Namun, ketika hendak mengurus sertifikat atas tanah yang selama ini mereka kuasai dan garap, warga justru mendapati tanah tersebut telah memiliki sertifikat atas nama orang lain.

Kondisi itu sontak membuat warga mempertanyakan proses penerbitan sertifikat tersebut. Mereka menduga terdapat kejanggalan dalam proses administrasi hingga sertifikat tersebut bisa terbit.

Salah seorang warga, Keman, mengatakan pihaknya datang ke BPN untuk meminta kejelasan sekaligus meminta agar dokumen penerbitan sertifikat tersebut dibuka secara transparan.

“Kami tidak kenal atas nama yang tercantum dalam sertifikat itu. Kami meminta BPN terbuka. Sampai sekarang persoalan ini belum jelas,” kata Keman saat ditemui di Kantor BPN Loteng, kemarin.

Menurutnya, warga ingin mengetahui dasar penerbitan sertifikat tersebut. Sebab, tanah yang dipersoalkan selama ini masih berada dalam penguasaan keluarga mereka. Bahkan, lahan tersebut tetap digarap dan kewajiban pembayaran SPPT juga tetap dilakukan setiap tahun.

“Tanah itu masih kami garap dan SPPT-nya juga tetap kami bayar setiap tahun,” ujarnya.

Persoalan tersebut, lanjutnya, baru diketahui ketika pihak keluarga hendak mensertifikatkan tanah yang selama ini mereka kuasai. Seluruh persyaratan administrasi telah dipersiapkan. Namun, ketika mengajukan proses penandatanganan formulir cek plot, pengajuan tersebut justru ditolak petugas.

Penolakan itu dilakukan setelah diketahui bahwa bidang tanah yang hendak disertifikatkan ternyata telah memiliki sertifikat hak milik.

Berdasarkan informasi yang diterima warga, tanah tersebut telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 620!

“Kami baru mengetahui ternyata tanah tersebut sudah bersertifikat atas nama orang lain,” katanya.

Temuan tersebut kemudian menjadi bola panas. Warga mempertanyakan bagaimana sertifikat bisa diterbitkan atas nama pihak lain, sementara mereka mengaku tidak pernah menjual atau mengalihkan tanah tersebut.

Keman bahkan menduga terdapat permainan oknum dalam proses penerbitan sertifikat tersebut.

“Kami menduga ada oknum yang bermain dengan pihak-pihak terkait, sehingga sertifikat tanah itu bisa terbit,” katanya.

Karena persoalan tersebut dinilai serius, warga kemudian membawa kasus itu ke ranah hukum. Dugaan pemalsuan dokumen dalam proses penerbitan sertifikat tersebut telah dilaporkan ke Polda NTB.

Menurut warga, langkah hukum tersebut ditempuh karena mereka ingin mendapatkan kepastian mengenai siapa yang membuat dan menggunakan dokumen yang menjadi dasar penerbitan sertifikat.

Mereka juga mempertanyakan dokumen sporadik yang menjadi salah satu dasar dalam proses penerbitan sertifikat. Warga menduga terdapat kejanggalan dalam dokumen penguasaan fisik tanah yang digunakan dalam proses tersebut.

Dalam kronologi yang disampaikan, warga menduga pernah terjadi perubahan nama dalam dokumen SPORADIK (Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah). Bahkan, mereka menuding ada pihak yang memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat dalam proses administrasi tanah.

“Mestinya persoalan seperti ini tidak terjadi. Apalagi masyarakat selama ini menguasai dan menggarap tanah tersebut,” katanya.

Warga juga mengungkap dugaan adanya transaksi jual beli yang berkaitan dengan tanah tersebut. Mereka mengaku terdapat proses yang menurut mereka janggal, termasuk terkait dokumen pembayaran.

Menurut keterangan warga, seseorang disebut diminta memegang uang dan kuitansi pembayaran seolah-olah menerima transaksi jual beli. Namun, setelah kuitansi dan uang tersebut difoto, uang kemudian diambil kembali dengan alasan akan disimpan di bank.

Warga menilai fakta tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum untuk memastikan apakah benar terjadi pelanggaran hukum dalam proses penguasaan maupun pengalihan tanah tersebut.

Sementara itu, Kepala Kantor BPN Lombok Tengah, Dick Atmajaya, mengatakan pihaknya pada prinsipnya tidak pernah menghindari panggilan penyidik Polda NTB terkait persoalan tersebut.

Ia menyebut terdapat persoalan miskomunikasi yang membuat data yang dibutuhkan belum sepenuhnya bisa diberikan.

“Pada prinsipnya kami tidak pernah mangkir dari panggilan penyidik Polda NTB. Namun ada persoalan miskomunikasi,” ujarnya.

Dick menjelaskan, data yang diminta dalam perkara tersebut hingga kini masih dalam proses pencarian.

“Data yang diminta dalam persoalan tersebut belum kami temukan,” katanya.

Meski demikian, ia memastikan permintaan warga terkait warkah tanah tetap menjadi perhatian BPN Lombok Tengah. Pihaknya menyatakan akan mencari dokumen yang diperlukan agar persoalan tersebut dapat ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Permintaan warkah yang diajukan warga tetap menjadi atensi kami. Data yang diminta itu sedang kami cari,” ujarnya.

Menurut Dick, sertifikat tanah yang dipersoalkan tersebut diterbitkan berdasarkan pengajuan sporadik dari pihak desa. Selanjutnya, proses administrasi pertanahan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sertifikat tanah itu terbit berdasarkan pengajuan sporadik dari desa dan tetap diproses sesuai ketentuan,” katanya.

Namun, terkait dugaan pemalsuan dokumen dan siapa yang sebenarnya berhak atas tanah tersebut, Dick menyerahkan proses pembuktiannya kepada aparat penegak hukum.

“Persoalan ini sedang ditangani Polda NTB,” tegasnya.

Di sisi lain, kuasa hukum warga, I Made Yasa, menegaskan bahwa kliennya meminta BPN membuka dokumen yang menjadi dasar penerbitan sertifikat atas nama pihak lain tersebut.

Menurutnya, warkah menjadi dokumen penting untuk mengetahui bagaimana proses penerbitan sertifikat dilakukan, termasuk siapa yang mengajukan, dokumen apa yang digunakan, serta bagaimana proses administrasinya.

“Kami menduga dokumen penerbitan sertifikat tanah milik klien yang kemudian terbit atas nama orang lain dipalsukan. Karena itu, kami telah melaporkannya ke Polda NTB,” katanya.

Made menjelaskan, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut status kepemilikan tanah. Sebab, tanah yang menjadi objek sengketa tersebut juga disebut telah diperjualbelikan.

Namun, proses hukum terhadap persoalan tersebut belum dapat berjalan maksimal karena penyidik masih membutuhkan keterangan dari pihak BPN.

“Tanah tersebut juga telah diperjualbelikan. Namun proses hukum persoalan tersebut belum bisa dinaikkan statusnya karena penyidik belum melakukan pemeriksaan terhadap pihak BPN,” ujarnya.

Menurut dia, keterangan BPN sangat penting untuk mengurai seluruh proses penerbitan sertifikat tersebut.

Termasuk untuk mengetahui dokumen apa saja yang digunakan sebagai dasar penerbitan SHM Nomor 620 tersebut.

“BPN belum memberikan keterangan, termasuk menunjukkan warkah tanah tersebut. BPN juga segera akan berkoordinasi dengan penyidik Polda NTB untuk menyelesaikan persoalan ini,” katanya.

Warga berharap keterbukaan BPN dapat menjadi pintu masuk untuk mengurai persoalan tersebut. Mereka meminta seluruh dokumen diperiksa secara objektif sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

Bagi warga, persoalan tersebut bukan sekadar sengketa administrasi pertanahan. Mereka menganggap ada hak atas tanah yang harus mendapatkan kepastian hukum.

Kini, warga masih menunggu langkah BPN untuk membuka warkah serta proses penyelidikan Polda NTB atas laporan dugaan pemalsuan dokumen tersebut.

Jika seluruh dokumen nantinya terbuka, warga berharap akan semakin terang bagaimana sertifikat tersebut bisa terbit, siapa yang mengajukan, serta apakah seluruh prosedur penerbitannya telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (01)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup