25 Ritel Modern Terancam Lolos dari Jerat Penutupan
LOTENG— Rencana penutupan 25 gerai ritel modern di Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) memasuki babak baru.
Gerai-gerai yang sebelumnya terancam ditutup karena dinilai melanggar ketentuan jarak dengan pasar tradisional atau pasar rakyat, kini berpotensi batal ditutup secara permanen.
Perubahan arah tersebut terjadi setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Loteng berkonsultasi dengan Kementerian Hukum (Kemenkum) terkait pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Dari hasil konsultasi tersebut, Kemenkum justru merekomendasikan agar Perda Nomor 7 Tahun 2021 dicabut dan diganti dengan perda baru. Rekomendasi itu muncul setelah ditemukan sejumlah norma dalam perda yang dinilai tidak selaras atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Loteng, H. Lalu Firman Wijaya, mengatakan rekomendasi pencabutan perda tersebut merupakan hasil konsultasi Pemkab dengan Kemenkum untuk mendapatkan kepastian hukum dalam pelaksanaan regulasi ritel modern di daerah.
“Dari hasil konsultasi kita dengan Kemenkum, secara ringkas Kemenkum merekomendasikan agar mencabut Perda Nomor 7 Tahun 2021. Untuk kemudian diganti dengan perda yang baru,” kata Firman saat dikonfirmasi awak media di kantornya.
Menurutnya, persoalan utama bukan semata-mata pada keberadaan ritel modern, melainkan pada substansi sejumlah norma yang terdapat dalam Perda 7/2021.
Beberapa ketentuan di dalam perda tersebut dinilai tidak lagi sejalan dengan aturan yang kedudukannya lebih tinggi. Karena itu, apabila tetap dipaksakan untuk dilaksanakan, dikhawatirkan justru menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Alasannya, ada beberapa norma dan aturan di dalam Perda Nomor 7 Tahun 2021 yang oleh Kemenkum dinilai bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” ujarnya.
Firman menegaskan, rekomendasi tersebut menjadi perhatian serius Pemkab Loteng. Pemerintah daerah tidak ingin kebijakan yang dijalankan justru menimbulkan ketidakpastian hukum, terlebih menyangkut keberadaan usaha yang sudah berjalan dan memiliki dampak terhadap aktivitas ekonomi masyarakat.
Karena itu, langkah selanjutnya adalah melakukan penataan kembali regulasi yang mengatur keberadaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan maupun toko swalayan di Lombok Tengah.
Sebelumnya, sebanyak 25 gerai ritel modern di Lombok Tengah masuk dalam daftar yang direkomendasikan untuk ditutup. Jumlah tersebut terdiri dari 18 gerai Alfamart dan tujuh gerai Indomaret.
Pemkab menjadikan Perda Nomor 7 Tahun 2021 sebagai salah satu dasar dalam melakukan penertiban. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah ketentuan mengenai jarak antara ritel modern dengan pasar tradisional atau pasar rakyat.
Dalam pelaksanaannya, sejumlah gerai dinilai tidak memenuhi ketentuan jarak sebagaimana diatur dalam perda. Kondisi itu kemudian memunculkan rencana penutupan terhadap puluhan gerai tersebut. Namun, setelah dilakukan konsultasi dan evaluasi terhadap perda, persoalan menjadi lebih kompleks.
Jika regulasi yang menjadi dasar penertiban ternyata memiliki norma yang bertentangan dengan peraturan di atasnya, maka penerapan sanksi berdasarkan aturan tersebut berpotensi menghadapi persoalan hukum.
Pemkab pun memilih meminta arahan kepada Kemenkum sebelum mengambil langkah lebih jauh. Perubahan situasi ini membuat persoalan 25 ritel modern tidak lagi sekadar berkutat pada pilihan buka atau tutup.
Di satu sisi, pemerintah memiliki kewajiban menata keberadaan toko modern agar tidak mematikan pasar rakyat dan usaha masyarakat. Namun di sisi lain, regulasi yang digunakan sebagai dasar penertiban juga harus memiliki pijakan hukum yang kuat.
Apalagi keberadaan ritel modern bersentuhan langsung dengan aktivitas ekonomi, investasi, tenaga kerja dan masyarakat sebagai konsumen.
Berdasarkan data yang sebelumnya disampaikan Pemkab, keberadaan 25 gerai tersebut juga menyerap tenaga kerja. Karena itu, setiap kebijakan penutupan tentu memiliki konsekuensi ekonomi yang harus diperhitungkan secara matang.
Dengan adanya rekomendasi pencabutan Perda 7/2021, Pemkab Loteng kini memiliki pekerjaan baru. Pemerintah harus menyiapkan regulasi pengganti yang tidak hanya mampu mengatur pertumbuhan ritel modern, tetapi juga memberikan perlindungan terhadap pasar rakyat dan pelaku usaha lokal.
Firman menyebutkan, pencabutan Perda 7/2021 nantinya harus diikuti dengan penyusunan regulasi baru. Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
“Sehingga perda tersebut berpotensi cacat hukum jika tetap dilaksanakan. Maka perlu dicabut dan diganti dengan peraturan yang baru supaya bisa memberikan kepastian hukum,” tegasnya.
Dengan demikian, nasib 25 ritel modern yang sebelumnya berada di ambang penutupan kini kembali bergantung pada proses penataan regulasi baru.
Namun, rekomendasi pencabutan perda tidak serta-merta berarti seluruh ritel yang sebelumnya dinilai bermasalah otomatis mendapatkan izin untuk beroperasi tanpa penataan. Pemkab tetap perlu menentukan langkah hukum dan administratif berikutnya berdasarkan regulasi yang berlaku.
Pemerintah juga perlu memastikan tidak terjadi kekosongan hukum selama proses pencabutan dan penyusunan perda baru berlangsung.
Di sisi lain, persoalan ini menjadi momentum bagi Pemkab Loteng untuk membenahi aturan ritel modern secara menyeluruh. Regulasi baru nantinya dituntut tidak hanya mengatur soal jarak, tetapi juga memastikan keseimbangan antara perlindungan pasar rakyat, keberlangsungan usaha mikro dan kecil, investasi, serta kepastian hukum bagi pelaku usaha. (01)




