Investor Masih Minati Aset Digital, Pengguna Baru Bittime Berkesempatan Raih Bonus Bitcoin

Minat investasi aset digital di Indonesia tetap terjaga di tengah dinamika pasar global. Bittime mencatat investor semakin selektif dengan berfokus pada aset berlikuiditas tinggi, sekaligus menghadirkan program bonus Bitcoin hingga Rp1,5 juta untuk mendorong masyarakat memulai investasi aset digital secara bertahap.

Minat masyarakat terhadap aset kripto tetap terjaga di tengah dinamika pasar global. Setelah bank sentral Amerika Serikat (The Federal Reserve) memutuskan mempertahankan suku bunga acuan di kisaran 3,50–3,75 persen, investor masih mencermati arah kebijakan moneter berikutnya. 

Di sisi lain, ketidakpastian pembahasan CLARITY Act di Amerika Serikat juga masih menjadi perhatian pelaku pasar karena dinilai dapat menjadi salah satu katalis penting bagi industri aset digital.

Kondisi ini turut memengaruhi cara investor mengelola portofolio aset digital, termasuk di Indonesia. Bittime, sebagai salah satu platform aset digital yang beroperasi di bawah pengawasan OJK, mencatat pergeseran perilaku investor lokal di tengah ketidakpastian pasar global tersebut. 

Berdasarkan data CoinMarketCap pada Rabu (5/8), Bitcoin menguat 0,99 persen dalam 24 jam terakhir dan naik 1,04 persen dalam sepekan. Bitcoin saat ini berada pada kisaran harga US$ 64.000. Meski bergerak positif, investor dinilai masih menunggu kepastian dari arah kebijakan moneter maupun perkembangan regulasi aset digital di Amerika Serikat.

Direktur Operasional Bittime, Ryan Lymn, mengatakan kondisi tersebut membuat investor menjadi lebih selektif dalam memilih aset yang diperdagangkan.

Data internal Bittime menunjukkan aktivitas perdagangan kembali terkonsentrasi pada USDT, Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), dan Solana (SOL). Menurut Ryan, tren tersebut menunjukkan bahwa di tengah dinamika pasar, investor Indonesia tetap aktif bertransaksi dengan berfokus pada aset yang memiliki likuiditas tinggi.

“Pelaku pasar saat ini masih menunggu kepastian dari berbagai faktor global, termasuk arah kebijakan suku bunga dan perkembangan regulasi aset digital di Amerika Serikat. Dalam kondisi seperti ini, investor umumnya lebih mengutamakan pengelolaan risiko dan memilih aset dengan likuiditas yang kuat,” ujar Ryan.

Ryan menambahkan, di tengah ketidakpastian global tersebut, perkembangan regulasi aset digital di Indonesia justru terus menunjukkan arah yang positif. Salah satunya melalui penyusunan Roadmap Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) 2026–2031 oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diharapkan semakin memperkuat ekosistem aset digital nasional.

Langkah Awal Memulai Investasi Aset Digital

Seiring tingginya minat masyarakat untuk mengenal investasi aset digital, Bittime menghadirkan program “Nikmati Bonus Bitcoin hingga Rp1.500.000 untuk Investasi Pertama di Bittime” yang berlangsung pada 3–31 Agustus 2026.

Melalui program tersebut, masyarakat dapat memulai investasi aset digital hanya mulai dari Rp10.000. Pengguna baru yang telah menyelesaikan verifikasi akun (KYC), melakukan registrasi pada halaman event, serta melakukan transaksi pertama berkesempatan memperoleh bonus Bitcoin (BTC) hingga Rp1.500.000, sesuai total volume transaksi yang dicapai selama periode program.

Bonus diberikan secara bertahap, mulai dari Rp25.000 untuk transaksi pertama dengan nilai minimal Rp250.000, hingga total bonus Rp1.500.000 bagi pengguna yang berhasil mencapai volume transaksi sesuai ketentuan program. Hadiah akan didistribusikan dalam bentuk Bitcoin (BTC) kepada pengguna yang memenuhi seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku.

“Momentum pasar saat ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk mulai mengenal investasi aset digital secara bertahap. Kami ingin memberikan pengalaman investasi pertama yang lebih mudah melalui platform yang berizin, sekaligus mendorong masyarakat untuk memahami pentingnya membangun portofolio sesuai tujuan investasi dan profil risiko masing-masing,” kata Ryan.

Program ini berlaku khusus bagi pengguna baru yang telah menyelesaikan proses verifikasi akun dan memenuhi persyaratan campaign. Sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bittime terus berkomitmen menghadirkan layanan investasi aset digital yang aman, mudah diakses, serta didukung berbagai program edukasi untuk meningkatkan literasi masyarakat terhadap aset digital.

Press Release juga sudah tayang di VRITIMES

Tutup