PKS Minta Pemda Lombok Tengah Perhatikan Kasus Hukum Pejabat OPD, NasDem: WTP Jadi Paradoks

Ilustrasi WTP dan kasus korupsi.

LOMBOK TENGAH— Adanya kasus hukum yang membelit beberapa kepala dan mantan kepala OPD yang menjalani proses di kejaksaan menjadi sorotan DPRD dalam Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap LPJ ABPD 2025 pada Senin kemarin (15/06/2026).

“Kami mohon ini menjadi perhatian,” kata Ketua Fraksi PKS, H Supli, di depan para peserta rapat paripurna.

Selain itu dalam dokumen penyampaiannya, PKS memandang bahwa predikat WTP bukanlah tujuan akhir dari pengelolaan keuangan daerah, namun lebih dari itu harus juga bisa menjawab pertanyaan mendasar kebutuhan masyarakat dan pembangunan daerah.

“Tapi WTP harus membuat nyaman hidup untuk eksekutif dan legislatif. Sekali lagi kami mohon ini betul-betul diperhatikan,” ujar H Supli.

Baca juga: Sektor Parkir Sumbang PAD Rp 9 ribu Per Lokasi Untuk Lombok Tengah? Saatnya Berbenah!

Senanda dengan itu, Fraksi NasDem menilai bahwa penghargaan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI yang sampai 14 kali berturut itu tidak berbanding lurus dengan kenyataan di lapangan.

“Kami apresiasi WTP sebagai suatu reward yang bagus terhadap kinerja pelaporan yang menandakan pemerintah begitu teliti, tertib, dan baik dalam pertanggungjawaban administrasi APBD, tapi itu belum cukup berbanding lurus dengan implementasi kerja pemerintah. Bagus dalam administrasi tapi masih lemah dalam pelaksanaan dan pengawasan,” papar juru bicara Fraksi NasDem, Lalu Galih Setiawan.

Baca juga: Korupsi Truk Sampah, Dua Mantan Kadis DLH, Pejabat Perencana dan Direktur Perusahaan Ditahan

Fraksi NasDem pun menyoroti kasus-kasus hukum yang menimpa beberapa pejabat dan mantan pejabat OPD di Lombok Tengah. Menurutnya, ada yang keliru dalam pelaksanaan kerja APBD dan itu luput dari pengawasan. Seakan-akan fungsi kepala daerah melalui TAPD itu menjadi tidak ada.

“Ya betul, ini seperti paradoks. Ini masalah kita bersama, kami dan kita semua tentu harus prihatin,” kata Lalu Galih seusai rapat.

Catatan Kejari Lombok Tengah Soal Retribusi Jadi Atensi

Berkaitan dengan hal tersebut, Fraksi NasDem juga meminta Pemda Lombok Tengah untuk mengatensi catatan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah perihal retribusi parkir yang dianggap anomali.

Baca juga: PLN-Bapenda Diminta Sinkronkan Data, Kejari Loteng Awasi Pajak Listrik Puluhan Miliar Rupiah

“Kejari mengatakan pendapatan daerah dari data yang ada Rp 1,5 miliar retribusi itu berasal dari parkir bandara, selebihnya hanya Rp 9 ribu sehari dari asumsi 100 titik parkir se-Lombok Tengah, ini mengagetkan dan seperti tidak masuk akal,” lugas Lalu Galih.

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah sebelumnya merilis keterangan bahwa penerimaan pajak parkir Lombok Tengah di kisaran Rp 1,6 miliar per tahun. Sekitar Rp 1,5 miliar berasal parkir bandara.

Kejari menyebut secara logika ekonomi, angka tersebut menimbulkan pertanyaan yang layak untuk dikaji lebih dalam, sebab seluruh objek parkir lainnya menjadi hanya berkontribusi sekitar Rp 100 juta dalam satu tahun.

“Ini teguran. Seperti saran dari kejari, Lombok Tengah harus berbenah,” tandasnya.*** (Kontributor: JW).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup