Aset Koruptor Bandara Lombok Seharga Rp6,2 Miliar Dilelang

LOTENG- Upaya negara memburu dan mengembalikan kerugian akibat megakorupsi pembangunan Bandara Internasional Lombok terus berlanjut.

Setelah pelaku dijatuhi hukuman, kini giliran aset-aset bernilai miliaran rupiah milik terpidana korupsi, Nyoman Suwarjana, yang disita dan dilelang untuk memulihkan keuangan negara.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Loteng resmi melelang tiga aset properti milik terpidana yang berada di kawasan strategis Kota Denpasar, Bali. Total nilai limit atau harga pembukaan lelang mencapai Rp6.231.832.000.

Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen aparat penegak hukum untuk tidak hanya menghukum pelaku korupsi, tetapi juga memastikan hasil kejahatan dikembalikan kepada negara.

Kasus korupsi pembangunan Bandara Internasional Lombok sendiri pernah menjadi perhatian publik karena menimbulkan kerugian negara yang mencapai sekitar Rp40 miliar. Nilai tersebut menjadi salah satu kerugian terbesar dalam perkara korupsi proyek strategis di Nusa Tenggara Barat.

Kini, Korps Adhyaksa bergerak mengejar setiap aset yang dapat ditelusuri sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara. Tidak tanggung-tanggung, pengejaran aset dilakukan hingga ke Pulau Bali, tempat sejumlah properti milik terpidana berada.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Loteng Alfa Dera, menegaskan bahwa langkah pelelangan aset tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari.

Menurutnya, keberhasilan penanganan perkara korupsi tidak hanya diukur dari vonis yang dijatuhkan kepada pelaku, melainkan juga sejauh mana negara mampu mengembalikan kerugian yang telah ditimbulkan.

“Seluruh proses dilakukan untuk memaksimalkan penyelamatan dan pengembalian uang negara. Aset-aset yang telah dirampas berdasarkan putusan pengadilan akan dimanfaatkan kembali melalui mekanisme lelang resmi,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa proses pelelangan dilaksanakan bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar. Sistem yang digunakan sepenuhnya berbasis elektronik melalui portal resmi pemerintah sehingga dapat diakses oleh masyarakat dari berbagai daerah.

Dalam pelaksanaannya, Kejari Loteng memberikan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang mengaku mampu mengatur kemenangan dalam proses lelang.

Menurut Alfa Dera, seluruh mekanisme dilakukan secara terbuka, transparan, dan kompetitif. Penentuan pemenang hanya berdasarkan penawaran tertinggi yang memenuhi syarat administrasi.

“Semuanya dilakukan secara online dan transparan. Tidak ada ruang sedikit pun untuk praktik percaloan. Siapa yang memberikan penawaran tertinggi dan memenuhi ketentuan, dialah yang berhak menjadi pemenang,” tegasnya.

Ia juga memastikan bahwa hasil penjualan aset tersebut tidak akan dipotong untuk kepentingan apa pun. Seluruh dana yang diperoleh dari hasil lelang akan langsung disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

Keseriusan Kejaksaan dalam mengeksekusi aset rampasan negara terlihat dari keterlibatan langsung tim di lapangan. Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Loteng, Terry Endro Arie Wibowo, memimpin pengecekan fisik terhadap seluruh properti yang akan dilelang di Denpasar.

Pengecekan tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi bangunan, legalitas dokumen, serta kesesuaian objek dengan data yang tercantum dalam putusan pengadilan.

“Penegakan hukum tidak berhenti ketika pelaku sudah dipenjara. Kami terus menelusuri dan memburu aset hasil kejahatan hingga ke luar daerah agar hak negara dapat kembali secara maksimal,” ujarnya.

Menurut Terry, pelelangan aset rampasan negara merupakan bentuk nyata bahwa kejahatan korupsi tidak hanya berujung pada hukuman badan, tetapi juga kehilangan harta yang diperoleh dari tindak pidana.

Salah satu aset yang menjadi perhatian dalam lelang kali ini adalah dua unit rumah toko (ruko) yang berada di kawasan perdagangan Jalan Kartini, Desa Dauh Puri Kaja, Denpasar Utara.

Lokasi tersebut dikenal sebagai salah satu kawasan bisnis yang berkembang di Kota Denpasar dengan aktivitas ekonomi yang cukup tinggi.

Properti tersebut terdiri atas dua bidang tanah dengan total luas sekitar 133 meter persegi lengkap dengan bangunan ruko di atasnya. Kedua aset memiliki legalitas berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 50 dan Nomor 51.

Negara membuka penawaran dengan nilai limit sebesar Rp3.591.748.000. Sementara peserta yang ingin mengikuti pelelangan diwajibkan menyetor uang jaminan sebesar Rp359.174.800.

Bagi investor maupun pelaku usaha, aset ini dinilai memiliki prospek yang cukup menjanjikan karena berada di kawasan perdagangan yang ramai dan strategis.

Selain ruko komersial, Kejari Lombok Tengah juga melelang satu unit rumah tinggal yang berada di Jalan Gatot Subroto I/IX Nomor 12, Kelurahan Tonja, Denpasar Utara.

Rumah tersebut berdiri di atas tanah seluas 300 meter persegi dan memiliki status legalitas berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2563.

Lokasinya yang berada di salah satu jalur utama Kota Denpasar membuat properti ini memiliki nilai investasi yang tinggi, baik untuk hunian maupun pengembangan usaha.

Nilai limit yang ditetapkan negara untuk aset tersebut mencapai Rp2.640.084.000, dengan uang jaminan sebesar Rp264.008.400.

Kejaksaan juga membuka kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengikuti proses lelang tersebut. Seluruh tahapan dilakukan melalui sistem daring sehingga peserta dari berbagai daerah dapat berpartisipasi tanpa harus datang langsung ke lokasi.

Peserta diwajibkan menyetor uang jaminan paling lambat 9 Juni 2026, sedangkan batas akhir penawaran dalam sistem open bidding akan ditutup pada 10 Juni 2026 pukul 09.30 WIB.

Melalui pelelangan ini, Kejari Lombok Tengah berharap aset-aset yang selama ini menjadi simbol keuntungan dari praktik korupsi dapat kembali memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat.

Langkah tersebut sekaligus menjadi pesan kuat bahwa korupsi bukan hanya berisiko membawa pelaku ke balik jeruji besi, tetapi juga berujung pada penyitaan dan pelelangan harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana. Bagi Kejaksaan, pemulihan kerugian negara menjadi bagian penting dari perang panjang melawan korupsi, agar setiap rupiah uang rakyat yang hilang dapat kembali ke kas negara. (01)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup