Editorial Jurnal: Riuh Gerai Ritel di Lombok Tengah, Ada Yang Kongkalikong?
BULAN Mei 2026, Lombok Tengah tiba-tiba riuh dengan aksi tutup massal 25 Gerai Ritel Moderen (18 Alfamart dan 7 Indomaret) karena dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. Ini terkait aturan jarak minimal dari pasar tradisional atau pasar rakyat.
Puluhan gerai pun menutup secara mandiri setelah menerima surat dari Pol PP Lombok Tengah, jika tidak tutup maka Pol PP akan melakukannya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Tengah, Dalilah, menjelaskan bahwa penutupan ini merupakan murni langkah penegakan hukum berdasarkan regulasi daerah yang berlaku.
Disebutnya, bahwa pasal 22 ayat 2 dalam perda tersebut secara spesifik mengatur jarak minimal antara minimarket waralaba dengan pasar rakyat adalah sejauh satu kilometer.
Apa yang dilakukan oleh Pemda Lombok Tengah sekilas nampak gagah. Alat eksekusi yang bernama Satpol PP pada situasi tersebut terlihat sangat tegas. Aksi demonstrasi pekerja ritel yang merasa sangat berkepentingan sebab menyangkut nasib pekerjaan mereka tidak membuat Pemerintah Lombok Tengah bergeming.
DPRD kemudian berpikir mencari solusi.
Wakil Ketua Komisi IV dari Fraksi NasDem, Wirman Hamzani, mengatakan bahwa pihaknya menawarkan pertemuan tiga pihak, yakni Pemda dan DPRD beserta manajemen ritel untuk membedah masalah tersebut. Bukan tentang izin semata, tapi menurutnya ini lebih kepada nasib karyawan ritel yang terdampak dari kemelut perizinan tersebut.
Menarik, karena disebutkan bahwa banyak ritel yang terdampak Perda No. 7 / 2021 tersebut merupakan gerai yang dibangun atau diberikan izin sebelum perda itu ada. Lalu ada juga gerai yang berdiri setelah perda itu terbit.
Lalu tahun 2026 kenapa masih menjadi masalah? Artinya pemerintah setelah perda diterbitkan masih memberi izin yang bermasalah dan kemudian menjadi “jebakan batman” kepada pihak pengusaha. Lalu ia tampil gagah perkasa menegakkan perda.
Dari keterangan yang dihimpun dari beberapa sumber termasuk di DPRD Lombok Tengah, ada beberapa gerai yang berdiri setelah tahun 2021. Diantaranya di Pengenjek, Semoyang, Barabali, Pengadang, hingga beberapa gerai lain yang izinnya diperpanjang paska Perda 7 / 2021 itu terbit.
Lalu kenapa pemerintah daerah memberi izin?
Dalam banyak kasus yang melibatkan perusahaan, sering kita temukan adanya permainan izin dimana aturan sengaja dibiarkan untuk dilanggar sepanjang itu dianggap tidak menimbulkan kegaduhan. Artinya pasal-pasal hanya menjadi tulisan saja, tidak berimplementasi menjadi sikap.
Dugaan kongkalikong oknum pengusaha dengan oknum aparatur pemerintah boleh jadi merupakan hal yang perlu dicermati. Jika praktik pembiaran seperti dengan sengaja maka tentu ada yang tidak beres.
Kepada DPRD dan masyarakat, mulailah dengan menelisik kejanggalan-kejanggalan itu. Memberi izin pihak untuk melanggar aturan, walaupun kemudian ditertibkan, tetaplah merupakan hal yang salah. Agar jangan sampai Pol PP hanya kebagian membereskan masalah yang disengaja sedari awal.
Lombok Tengah, tertiblah dalam membuat dan menegakkan aturan. Opsi revisi perda ataupun mempercepat penuntasan perda investasi untuk menyempurnakan Perda 7 / 2021 tak akan merubah banyak hal dan hanya menjadi hiasan arsip perundang-undangan jika regulasi itu kemudian tak pernah benar-benar ditegakkan.
Tabik Walar,
Redaksi
*Editorial Jurnal merupakan kolom pendapat redaksi sebagai hak media untuk memberikan perspektif.


