Takut Harta Dirampas Negara, Tiga Terdakwa Korupsi Puskesmas Batu Jangkih Tekuk Lutut di Sidang Tipikor
LOTENG — Drama menegangkan mewarnai sidang kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Puskesmas Batu Jangkih. Tiga terdakwa yang sebelumnya memilih bertahan, akhirnya tak berkutik setelah Kejaksaan Negeri Lombok Tengah melancarkan tekanan hukum keras berupa ancaman penyitaan seluruh aset pribadi.
Sesaat sebelum sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (20/05/2026), para terdakwa akhirnya memilih “angkat tangan” dan mengembalikan uang pengganti kerugian negara bernilai miliaran rupiah ke kas negara.
Langkah dramatis itu disebut bukan terjadi tanpa sebab. Kejaksaan Negeri Loteng ternyata telah menyiapkan strategi tegas untuk memburu seluruh aset para terdakwa apabila uang hasil dugaan korupsi tak segera dikembalikan.
Ancaman perampasan harta kekayaan itulah yang disebut berhasil melumpuhkan perlawanan para terdakwa.
“Kalau tidak dikembalikan, tentu akan kami lakukan langkah-langkah hukum termasuk penyitaan dan perampasan aset untuk menutupi kerugian negara,” tegas Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Loteng, Dimas Praja Subroto, mewakili Kepala Kejari Putri Ayu Wulandari.
Didampingi Kasi Intelijen Alfa Dera, Dimas mengungkapkan bahwa pengembalian uang miliaran rupiah tersebut merupakan hasil langsung dari tekanan hukum yang dilakukan tim penyidik dan penuntut.
Menurutnya, para terdakwa akhirnya menyadari bahwa mempertahankan uang hasil korupsi hanya akan berujung pada penyitaan harta benda mereka secara total.
Kasus ini menjadi sinyal keras dari Kejari Lombok Tengah bahwa upaya pemulihan kerugian negara kini tak lagi sekadar formalitas. Kejaksaan mulai memainkan strategi agresif dengan memburu uang pengganti hingga ke akar-akarnya.
Dalam perkara proyek pembangunan Gedung Puskesmas Batu Jangkih tersebut, aparat penegak hukum menunjukkan bahwa koruptor tidak hanya terancam penjara, tetapi juga berpotensi kehilangan seluruh kekayaan pribadi.
Langkah itu sekaligus menjadi tamparan keras bagi para pelaku tindak pidana korupsi yang selama ini merasa aman menyimpan aset hasil kejahatan.
“Pengembalian kerugian negara bukan berarti perkara selesai. Proses pidananya tetap berjalan,” tegas Dimas.
Kejaksaan memastikan pengembalian uang negara tidak akan menjadi tiket bebas bagi para terdakwa untuk lolos dari hukuman badan.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Made Gede Trisnajaya Susila, Jaksa Penuntut Umum akhirnya membacakan tuntutan terhadap ketiga terdakwa.
Terdakwa Abdullah dituntut pidana penjara selama tiga tahun serta denda sebesar Rp200 juta. Ia juga dibebankan pidana tambahan berupa uang pengganti lebih dari Rp1 miliar yang kini telah dikembalikan ke negara.
Sementara dua terdakwa lainnya, yakni Lalu Mutawalli dan Ir. Efendi, masing-masing dituntut dua tahun enam bulan penjara disertai denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.
Meski uang pengganti telah dibayarkan, tim jaksa menegaskan hukuman tetap harus dijatuhkan demi memberikan efek jera dan menjaga marwah pemberantasan korupsi.
Selepas pembacaan tuntutan, suasana sidang berlangsung tegang. Ketiga terdakwa tampak lebih banyak tertunduk saat majelis hakim menunda persidangan.
Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pada Senin, 25 Mei 2026, dengan agenda mendengarkan nota pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa.
Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Puskesmas Batu Jangkih sendiri kini menjadi perhatian publik di Lombok Tengah. Selain menyeret kerugian negara bernilai fantastis, perkara ini juga memperlihatkan bagaimana aparat penegak hukum mulai mengencangkan tekanan terhadap pelaku korupsi melalui pemburuan aset dan pengembalian uang negara.
Publik pun kini menanti langkah akhir majelis hakim: apakah vonis nantinya benar-benar mampu memberi efek kejut bagi para koruptor, atau justru kembali menjadi sekadar formalitas hukum tanpa daya gentar. (01)


